Kenaikan PBB Mencapai 300 Persen, Pengamat: Berdalih Naikkan PAD, Tapi Tambah Beban Masyarakat, Untuk Apa?
Riau12.com-PEKANBARU – Kebijakan Pemkot Pekanbaru yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen, hingga kini terus menuai sorotan.
Untuk diketahui, kenaikan PBB yang drastis itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 lalu. Namun sorotan mulai mencuat, setelah hal yang sama diberlakukan Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.
Dimana kebijakan itu memicu protes dan penolakan dari masyarakat. Sementara angka kenaikannya lebih kecil dari Kota Pekanbaru, yakni sebesar 250 persen.
Menyikapi hal itu, pengamat sosial ekonomi Riau, Peri Akri, SE, MM menilai, hal terkesan menunjukkan sikap pemerintah yang tidak peduli dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit seperti saat ini, saya melihat kebijakan itu kurang tepat, karena jelas menambah beban masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Namun yang lebih dikhawatirkannya, kebijakan itu seolah-olah jadi solusi gampang atau jalan pintas bagi pemerintah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, kebijakan itu jelas tidak populis di tengah masyarakat.
Menurut Peri, penilaian itu bukan tanpa dasar. Karena hal serupa juga terjadi di daerah lain di Tanah Air. Selain Kabupaten Pati di Jawa Tengah, yang terbaru juga terungkap di Kota Cirebon, Jawa Barat. Di mana pemerintah setempat menaikkan PBB hingga mencapai 1.000 persen. Saat ini, masyarakat Cirebon juga sudah bereaksi keras terhadap kebijakan itu.
“Bukan tidak mungkin, kondisi ini juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Tanah Air. Hanya saja masyarakatnya belum sepenuhnya sadar. Jadi ada kesan, menaikkan tarif PBB secara drastis adalah jalan pintas untuk menambah kas daerah, tanpa memperdulikan beban masyarakat yang jelas bertambah,” tambahnya.
Bila ditarik garis ke atas, Peri melihat pola yang diberlakukan pemerintah daerah saat ini, terkesan ada kemiripan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, yang juga melakukan hal serupa di beberapa sektor dengan dalih menambah kas negara.
“Sehingga terkesan ikut-ikutan, cari jalan yang paling mudah. Padahal, sikap seperti ini yang sebenarnya mencoreng wibawa pemerintah sekaligus bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Seharusnya, di tengah kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Seperti membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau sektor lain. Bukan malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan tarif pajak.
“Intinya, jangan karena dalih menambah pemasukan daerah tapi beban masyarakat justru bertambah. Untuk apa?,” ujarnya lagi.
Dibuka Secara Transparan
Terkait kenaikan tarif PBB Kota Pekanbaru tersebut, Peri menyarankan untuk dilihat bagaimana realisasinya. Apakah memang masyarakat yang membayar PBB tetap lancar, bertambah atau malah berkurang.
“Kalau berkurang, untuk apa aturannya dibuat. Yang pasti, evaluasi dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, apalagi sampai disalahgunakan,” ujarnya lagi.
Mengingat hal di atas, Peri Akri menyarankan pemerintah segera berbenah dan mengambil kebijakan terbaik, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan revisi Perda PBB kepada DPRD dengan dasar kajian mendalam.
"Kalau tarif PBB terlalu tinggi, masyarakat akan malas membayar. Tapi kalau tarifnya wajar, seperti jualan ritel, meski kecil tapi banyak yang membayar, sehingga pendapatan asli daerah tetap bisa meningkat," ujarnya lagi.
Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif PBB yang melonjak 300 persen itu, diputuskan sebelum dirinya dipercayakan memimpin Kota Bertuah.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :