Wali Kota Pekanbaru Klarifikasi Isu Kenaikan PBB dan Janji Usulkan Revisi Perda, Agung: Ini Sebelum Kami Dilantik
Jumat, 15-08-2025 - 13:38:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Jumat (15/8/2025), menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru bukan kebijakan yang lahir di masa pemerintahannya. Ia mengklarifikasi bahwa usulan kenaikan tarif PBB sudah diajukan sejak Februari 2023, ketika kota ini masih dipimpin oleh pejabat walikota, dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Januari 2024.
"Saat saya dan Pak Markarius dilantik, Februari 2025, kebijakan itu sudah berlaku. Jadi bukan kami yang mengusulkan kenaikan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PBB dari 0,1 menjadi 0,3 persen adalah hasil pembahasan di DPRD Pekanbaru berdasarkan inisiatif Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2023. Meski begitu, ia mengaku sejak awal masa jabatannya langsung menggelar rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari cara meringankan beban masyarakat.
"Prinsip saya sama seperti saat menurunkan tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk mobil, dan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk motor. Bahkan saat HUT Pekanbaru, parkir gratis di pusat perbelanjaan. Intinya saya ingin memberikan kelonggaran dan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.
Beberapa stimulus sudah diberikan, seperti potongan 75 persen bagi veteran dan rencana pembebasan PBB untuk nilai tertentu. Walikota juga berencana mengusulkan revisi Perda PBB kepada DPRD dengan dasar kajian mendalam.
"Kalau tarif PBB terlalu tinggi, masyarakat akan malas membayar. Tapi kalau tarifnya wajar, seperti jualan ritel, meski kecil tapi banyak yang membayar, sehingga pendapatan asli daerah tetap bisa meningkat," paparnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan terus mencari solusi agar kebijakan PBB di Pekanbaru lebih proporsional tanpa mengabaikan kebutuhan pendapatan daerah.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :