www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
11:34 WIB - Harga Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Baru, 1 Gram Tembus Rp2,407 Juta | 11:16 WIB - Usai Lari Pagi, Gubernur Riau dan Wamendagri Gelar Rapat Evaluasi Inflasi dan Penyerapan APBD 2025 | 11:08 WIB - Tower Mikrosel di Pekanbaru Diminta Dibongkar Mandiri, Sebelum Ditertibkan Pemko | 11:00 WIB - Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar | 10:53 WIB - Presiden Prabowo Izinkan Ekspatriat Pimpin BUMN, Fokus Standar Internasional | 10:51 WIB - Misi Perdamaian Gaza, TNI Koordinasi Lintas Kementerian untuk PBB
 
Demi Kelancaran Lalu Lintas, 14 Ruas Jalan Pekanbaru Dilarang Dilalui Truk, Ini Daftarnya
Sabtu, 02-08-2025 - 15:00:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk bak terbuka dan angkutan barang di 14 ruas jalan dalam kota. Aturan ini mulai diterapkan sejak awal Juli 2025 dan menyasar jalan-jalan protokol yang selama ini rawan macet dan padat kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, menyebutkan bahwa larangan berlaku untuk kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam atau lebih. Mereka tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Larangan ini kami terapkan demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan di tengah kota. Truk besar harus menggunakan jalan lingkar atau jalur alternatif yang sudah ditentukan," jelas Sunarko, Senin (29/7/2025).

Berikut daftar 14 jalan dalam Kota Pekanbaru yang dilarang dilalui truk bak terbuka dan angkutan barang besar:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Tuanku Tambusai

3. Jalan Soekarno-Hatta

4. Jalan Ahmad Yani

5. Jalan Hang Tuah

6. Jalan Diponegoro

7. Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Riau

9. Jalan Arifin Ahmad

10. Jalan KH Ahmad Dahlan

11. Jalan Sisingamangaraja

12. Jalan Tengku Bey

13. Jalan Pattimura

14. Jalan Setia Budi

Sunarko menambahkan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok dengan catatan harus memiliki izin dispensasi terlebih dahulu.

"Kami juga akan menempatkan petugas di titik-titik strategis untuk pengawasan dan penindakan bagi pengemudi yang melanggar," tegasnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Demi Kelancaran Lalu Lintas, 14 Ruas Jalan Pekanbaru Dilarang Dilalui Truk, Ini Daftarnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved