www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas | 14:25 WIB - Jembatan Sei Rokan Dibuka untuk Uji Coba Dua Pekan, Hanya Kendaraan Kecil yang Boleh Melintas | 14:19 WIB - Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni | 14:11 WIB - Bersama 5 Napi Resiko Tinggi Lainnya, Ditjenpas Pindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Nusakambangan | 14:01 WIB - Gubernur Riau Buka Sekolah Eduwisata Pertanian, Tanamkan Nilai Budaya dan Ketahanan Pangan pada Generasi Muda | 13:53 WIB - Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti
 
Mulai 1 Agustus Truk ODOL Dilarang Melintas di Dalam Kota Pekanbaru, Ini Konsekwensinya Jika Melanggar
Senin, 21-07-2025 - 14:37:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com -- Truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang melintas di dalam Kota Pekanbaru mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.

"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," ujar Sunarko, Senin (21/7).

Sunarko menuturkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.

Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut. "Kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," tegasnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat. "Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," pungkasnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Mulai 1 Agustus Truk ODOL Dilarang Melintas di Dalam Kota Pekanbaru, Ini Konsekwensinya Jika Melanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved