www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas | 14:25 WIB - Jembatan Sei Rokan Dibuka untuk Uji Coba Dua Pekan, Hanya Kendaraan Kecil yang Boleh Melintas | 14:19 WIB - Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni | 14:11 WIB - Bersama 5 Napi Resiko Tinggi Lainnya, Ditjenpas Pindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Nusakambangan | 14:01 WIB - Gubernur Riau Buka Sekolah Eduwisata Pertanian, Tanamkan Nilai Budaya dan Ketahanan Pangan pada Generasi Muda | 13:53 WIB - Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti
 
Sempat Viral, Pelat AB 23 di Pekanbaru Dipastikan Palsu, Polisi Telusuri Pemilik
Sabtu, 19-07-2025 - 15:21:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-YOGYAKARTA – Sebuah video memperlihatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas AB 23 melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sambil menyalakan lampu hazard dan membuka jalan untuk ambulans. Video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menimbulkan tanda tanya publik terkait keabsahan pelat nomor tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, memastikan bahwa pelat nomor dinas AB 23 tersebut tidak sesuai dengan data resmi. Berdasarkan sistem electronic registration and identification (ERIC), nomor tersebut terdaftar untuk mobil Toyota Innova milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.

“Dari data ERIC, pelat dinas AB 23 yang sah terdaftar untuk mobil Innova milik Dinas PUP-ESDM DIY,” tegas Yuswanto.

Ia menyatakan bahwa pemakaian pelat nomor palsu merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen dan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara.

"Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi tindak pidana," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Ditya Nanaryo Aji, menegaskan bahwa Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan kendaraan Fortuner seperti yang terekam dalam video viral tersebut.

“Sudah saya konfirmasi langsung kepada Bu Anna. Beliau menyatakan tidak pernah memakai kendaraan seperti itu,” ungkapnya.

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan data STNK yang sah. Pemalsuan pelat tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem identifikasi kendaraan. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Sempat Viral, Pelat AB 23 di Pekanbaru Dipastikan Palsu, Polisi Telusuri Pemilik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved