Soal Tarif Parkir Sekitar Stadion Utama Riau, Plt Kadishub Pekanbaru: Selagi Masih Di Bahu Jalan dan Tidak Melewati Plang Aset Stadion Itu Masih Sesuai Perwako
Rabu, 16-07-2025 - 10:03:38 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Polemik tarif parkir di sekitar kawasan Stadion Utama Riau terus menuai sorotan publik. Setelah masyarakat mengeluhkan tarif parkir sepeda motor yang masih dipungut Rp2.000 meskipun hanya parkir di bahu jalan, kini giliran Pemerintah Kota Pekanbaru angkat bicara tegas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa parkir di bahu jalan dan areal sekitar stadion yang tidak melewati plang resmi tetap tunduk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
“Saya tegaskan bahwa di sana itu parkirannya tetap mengikuti Perwako. Tidak ada cerita Rp2.000 untuk motor hingga Rp5.000 untuk mobil. Selagi masih parkir di bahu jalan ataupun di sekitarnya dan tidak memasuki plang kawasan Stadion Utama Riau, maka tarifnya masih mengikuti Perwako,” ujar Sunarko kepada GoRiau.com, Senin (15/7/2025).
Ia mengimbau masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan stadion untuk selalu meminta karcis parkir resmi dan hanya membayar sesuai tarif resmi. Jika menemukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor.
“Bagi masyarakat Pekanbaru yang sedang bersantai ataupun berolahraga di areal stadion, agar dapat meminta karcis dan membayar sesuai Perwako. Apabila tidak sesuai, dapat dilaporkan kepada Dishub Pekanbaru, sertakan foto, video, atau setidak-tidaknya nama si juru parkir. Biar akan kami tindak,” tegasnya.
Sunarko juga mengaku dirinya sering turun langsung ke lapangan tanpa mengenakan atribut dinas demi memantau kondisi sebenarnya. Dari pemantauan itu, ia menemukan masih ada juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan.
“Saya sering turun memakai baju biasa untuk memantau langsung. Kadang ada yang saya dapati memang masih meminta Rp2.000, hal tersebut langsung saya urus. Namun saat ini memang masih banyak yang membandel. Karena itu saya memohon kerjasamanya dari masyarakat,” kata dia.
Terkait anggapan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Riau, Sunarko memberikan klarifikasi penting.
“Mengenai polemik yang mengatakan bahwa lahan parkir tersebut diurus oleh Pemprov, saya luruskan: selagi masih di bahu jalan dan areal sekitar yang tidak melewati plang masuk aset stadion, maka tetap ikut Perwako. Sedangkan apabila memasuki aset stadion yang melewati plang, itu memang kewenangan Pemprov dan tarifnya mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2024,” tutupnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :