www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
10:13 WIB - BKMT Rokan Hilir Gelar Rakerda Perdana, Karmila Sari Tegaskan Pentingnya Penyegaran Pengurus | 10:10 WIB - Evaluasi Distribusi BBM di Riau Masih Berlanjut, DPRD Fokus Data Pajak dan Realisasi PAD | 10:02 WIB - Puluhan Tumpuk Kayu Ilog Tak Bertuan Diamankan di Pelabuhan Lukun, Polisi Masih Buru Pemiliknya | 09:51 WIB - CPNS Kuansing Bakal Terima SPMT Oktober 2025, PPPK Menyusul November | 09:47 WIB - Lapas Bengkalis Alami Kelebihan Kapasitas, Pemerintah Dorong Pembinaan dan Lapas Khusus Narkotika | 09:23 WIB - Pemprov Riau Pastikan Pendataan TNTN Bukan Langkah Relokasi, Masyarakat Diminta Tenang
 
Sosialisasi Perwako Nomor 105 Tahun 2015
SKPD Diminta Tuntaskan Kewajiban Keuangan dan Aset Daerah
Selasa, 01-12-2015 - 08:15:40 WIB
Asisten III Pemko Pekanbaru Dastarani Bibra
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru Drs.H. Dastrayai Bibra. M.Si membuka secara resmi acara osialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2014 terkait sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11).

Dastrayai Bibra mengungkapkan, realisasi keuangan dan asset daerah Kota Pekanbaru tahun ini hanya 46% dan belum memenuhi target yang ditentukan karena masih berada di bawah 50%.

"Berarti SDM tidak bekerja dengan baik," katanya.

Dastrayani Bibra meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait Keuangan dan Aset Daerah karena pencairan dana segera diselesaikan karena tutup buku akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang.

Ia juga menghimbau seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan realisisi fisik lebih dari 50% yakni sekitar 75% dari target yang ditentukan.

"Sedangkan untuk realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik. Jika tidak tercapai, maka akan beresiko dan minta kepada kasubag keuangan dan bendahara untuk selalu mengecek laporan keuangan di setiap SKPD " tambahnya.

Dia juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisai ini dengan baik karena akan menentukan tentang proses laporan keuangan dan asset daerah.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musa menjelaskan sosialisasi peraturan walikota nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan peraturan walikota nomor 123 tahun 2014 terkait system akutansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan anggaran daerah.

Sosialisai peraturan walikota ini menghadirkan pemateri dari BPKP Propinsi Riau yakni Agus Widodo yang menyampaikan berbagai hal terkait aplikasi System Akutansi pemerintahan daerah berbasis akrual.

Menurut Agus Widodo, akutansi berbasis akrual memiliki manfaat yakni untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran. (Humas Pemko)

PEKANBARU-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru Drs.H. Dastrayai Bibra. M.Si membuka secara resmi acara osialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2014 terkait sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11).

Dastrayai Bibra mengungkapkan, realisasi keuangan dan asset daerah Kota Pekanbaru tahun ini hanya 46% dan belum memenuhi target yang ditentukan karena masih berada di bawah 50%.

"Berarti SDM tidak bekerja dengan baik," katanya.

Dastrayani Bibra meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait Keuangan dan Aset Daerah karena pencairan dana segera diselesaikan karena tutup buku akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang.

Ia juga menghimbau seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan realisisi fisik lebih dari 50% yakni sekitar 75% dari target yang ditentukan.

"Sedangkan untuk realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik. Jika tidak tercapai, maka akan beresiko dan minta kepada kasubag keuangan dan bendahara untuk selalu mengecek laporan keuangan di setiap SKPD " tambahnya.

Dia juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisai ini dengan baik karena akan menentukan tentang proses laporan keuangan dan asset daerah.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musa menjelaskan sosialisasi peraturan walikota nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan peraturan walikota nomor 123 tahun 2014 terkait system akutansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan anggaran daerah.

Sosialisai peraturan walikota ini menghadirkan pemateri dari BPKP Propinsi Riau yakni Agus Widodo yang menyampaikan berbagai hal terkait aplikasi System Akutansi pemerintahan daerah berbasis akrual.

Menurut Agus Widodo, akutansi berbasis akrual memiliki manfaat yakni untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • SKPD Diminta Tuntaskan Kewajiban Keuangan dan Aset Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved