Sosialisasi Perwako Nomor 105 Tahun 2015
SKPD Diminta Tuntaskan Kewajiban Keuangan dan Aset Daerah
Selasa, 01-12-2015 - 08:15:40 WIB
 |
Asisten III Pemko Pekanbaru Dastarani Bibra
|
PEKANBARU,Riau12.com-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru Drs.H. Dastrayai Bibra. M.Si membuka secara resmi acara osialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2014 terkait sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11).
Dastrayai Bibra mengungkapkan, realisasi keuangan dan asset daerah Kota Pekanbaru tahun ini hanya 46% dan belum memenuhi target yang ditentukan karena masih berada di bawah 50%.
"Berarti SDM tidak bekerja dengan baik," katanya.
Dastrayani Bibra meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait Keuangan dan Aset Daerah karena pencairan dana segera diselesaikan karena tutup buku akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang.
Ia juga menghimbau seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan realisisi fisik lebih dari 50% yakni sekitar 75% dari target yang ditentukan.
"Sedangkan untuk realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik. Jika tidak tercapai, maka akan beresiko dan minta kepada kasubag keuangan dan bendahara untuk selalu mengecek laporan keuangan di setiap SKPD " tambahnya.
Dia juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisai ini dengan baik karena akan menentukan tentang proses laporan keuangan dan asset daerah.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musa menjelaskan sosialisasi peraturan walikota nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan peraturan walikota nomor 123 tahun 2014 terkait system akutansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan anggaran daerah.
Sosialisai peraturan walikota ini menghadirkan pemateri dari BPKP Propinsi Riau yakni Agus Widodo yang menyampaikan berbagai hal terkait aplikasi System Akutansi pemerintahan daerah berbasis akrual.
Menurut Agus Widodo, akutansi berbasis akrual memiliki manfaat yakni untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran. (Humas Pemko)
PEKANBARU-Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru Drs.H. Dastrayai Bibra. M.Si membuka secara resmi acara osialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2014 terkait sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11).
Dastrayai Bibra mengungkapkan, realisasi keuangan dan asset daerah Kota Pekanbaru tahun ini hanya 46% dan belum memenuhi target yang ditentukan karena masih berada di bawah 50%.
"Berarti SDM tidak bekerja dengan baik," katanya.
Dastrayani Bibra meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait Keuangan dan Aset Daerah karena pencairan dana segera diselesaikan karena tutup buku akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang.
Ia juga menghimbau seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan realisisi fisik lebih dari 50% yakni sekitar 75% dari target yang ditentukan.
"Sedangkan untuk realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik. Jika tidak tercapai, maka akan beresiko dan minta kepada kasubag keuangan dan bendahara untuk selalu mengecek laporan keuangan di setiap SKPD " tambahnya.
Dia juga mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisai ini dengan baik karena akan menentukan tentang proses laporan keuangan dan asset daerah.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musa menjelaskan sosialisasi peraturan walikota nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan peraturan walikota nomor 123 tahun 2014 terkait system akutansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan anggaran daerah.
Sosialisai peraturan walikota ini menghadirkan pemateri dari BPKP Propinsi Riau yakni Agus Widodo yang menyampaikan berbagai hal terkait aplikasi System Akutansi pemerintahan daerah berbasis akrual.
Menurut Agus Widodo, akutansi berbasis akrual memiliki manfaat yakni untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran.(r12)
Komentar Anda :