PEKANBARU, Riau12.com-Banyaknya kesimpang siuran informasi terkait disahkannya perda (peraturan daerah) retribusi parkir di pinggir jalan umum membuat masyarakat bingung, pasalnya anggapan masyarakat tarif parkir yang sangat mahal itu diterapkan di seluruh tempat parkir sekota Pekanbaru.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan bersama pihak Dinas Perhubungan memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui konfrensi Pers di ruang rapat kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (3/11).
Dalam pertemuan singkat tersebut, Alek Kurniawan menjelaskan bahwa Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan di jalan-jalan protokol kota Pekanbaru.
"Bisa kita lihat sendiri, di depan Mall Pekanbaru jalan Soedirman kehadiran parkir situ sangat mengundang kemacetan, maka dari itu untuk mengendalikan parkir disitu Pemko mengambil kebijakan menaikkan tarif parkir, sehingga masyarakat beralih kedalam dengan tarif yang lebih murah dan aman,"paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Wira Bakti, menambahakan bahwa perda retribusi parkir di tepi jalan umum ini bukan untuk memberatkan ataupun membebani masyarakat tapi cara pemerintah kota secara tidak langsung untuk menata dan mengurai kemacetan di kota Pekanbaru.
"Inilah cara pemerintah kota untuk mengajarkan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas," paparnya.
Lanjut, menanggapi kekhawatiran masyarakat yang menganggap tarif parkir diterapkan diseluruh tempat sekota Pekanbaru, Wira menjelaskan bahwa hanya pada titik tertentu saja yang tarifnya mencapai empat ribu untuk kendaraan roda dua, dan delapan ribu untuk roda empat.
"Perda tersebut baru gambaran umum, petunjuk teknisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Ada tiga zona penetapan tarif parkir ini yakni Zona I kawasan yang dinilai sangat padat, tarif parkirya Rp 4000 motor dan Rp 8000, Zona II kawasan yang dinilai cukup padat tarif parkirnya Rp 3000 motor dan Rp 7000 mobil, Zona III kawasan yang tidak padat tarif parkirnya Rp 1000 motor dan Rp 2000 mobil,"jelasnya.
Kemudian, dirinya menghimbau masyarakat kota Pekanbaru untuk tidak khawatir dengan peraturan yang menetapkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan ini, pasalnya tarif ini bukan ditetapkan untuk seluruh kawasan di kota Pekanbaru tapi hanya untuk kawasan tertentu saja yakni kawasan yang ruas jalannya padat kendaraan dan rawan macet.
"Penerapan peraturan itu tidak langsung diberlakukan sekarang, tapi masih menunggu keluarnya petunjuk teknis yang tertuang di Perwako," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :