www.riau12.com
Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Beda di Jalan Umum, Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional di Pekanbaru Sekarang Hanya Rp.1000
Rabu, 08-05-2024 - 09:41:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah tetapkan tarif parkir di dalam pasar tradisional. Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Dalam Perda tersebut, untuk tarif parkir di lingkungan pasar lebih kecil dibanding tarif parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun Perwako terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi, Selasa (7/5/2024).

Dikatakannya, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.

Ia menyebut, dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui kepala bidang (Kabid) pasar.

"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar," sebutnya.

Dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini, Ia berharap masyarakat seluruh pihak bisa mengawasinya.

"Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," harapnya.

Dia menambahkan, bahwa tarif parkir khusus di lingkungan pasar itu berlaku untuk semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

"Jadi tarif parkir ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru," ulasnya. (*)


Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Beda di Jalan Umum, Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional di Pekanbaru Sekarang Hanya Rp.1000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved