www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
DPRD Pekanbaru Telah Usulkan Nama Calon Pj Walikota, Ini Namanya
Senin, 01-04-2024 - 08:46:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru telah mengusulkan nama calon Penjabat Walikota Pekanbaru yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang dirangkum, DPRD hanya mengirimkan satu nama ke Kemendagri sebagai usulan untuk posisi Pj Walikota, yakni Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal. Ia mengatakan bahwa lembaga DPRD telah mengusulkan satu nama ke Kemendagri.

"Iya satu nama (Hambali,red)," kata Nofrizal singkat ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Ahad (31/4/2024) malam.

Nofrizal tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan lembaga DPRD hanya mengirimkan satu nama dan Hambali yang diusulkan.

Sebelumnya, DPRD Pekanbaru diminta Kemendagri untuk mengusulkan nama, dan diberi waktu hingga 1 April 2024 untuk mengusulkan.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Kota Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri yang isinya sudah sesuai regulasi UUD. Namun di tanggal 28 Maret 2024 ada surat dari Kemendagri lagi yang bertuliskan bisa mengusulkan nama yang sama walau sudah dua kali menjabat.

Perubahan tersebut diungkapkan melalui surat yang beredar dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kota sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Pekanbaru Telah Usulkan Nama Calon Pj Walikota, Ini Namanya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved