www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Anies Baswedan Dijadwalkan Kampanye Akbar di Riau, Ini Tanggalnya
Selasa, 23-01-2024 - 16:49:09 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dijadwalkan mengikuti rapat umum atau kampanye akbar di Provinsi Riau.

Kapten Tim Kampanye Daerah AMIN Riau Markarius Anwar mengatakan, Anies Baswedan direncanaka ke Riau pada 27 Januari dan difokuskan di Kota Dumai.

"Sudah terkonfirmasi tanggal 27 Januari siang. Direncanakan di Kota Dumai, di lapangan terbuka, rapat akbar," kata Markarius kepada CAKAPLAH.com, Selasa (23/01/2024).

Markarius mengatakan, saat ini panitia lokal telah dibentuk, koordinasi dengan partai politik (Parpol) koalisi dan teknisnya sudah dipersiapkan.

"Kemungkinan langsung mendarat di Dumai. Tidak ada ke Pekanbaru," katanya.

Hal ini kata Markarius, dikarenakan pendeknya waktu Anies Baswedan yang padat, maka kampanye dilakukan di satu titik saja di Riau.

"Untuk tempat (Dumai) memang ada pengajuan dari kita, karena ada arahan dari TIMNAS untuk kalau bisa tidak di Pekanbaru lagi, karena sudah mengunjungi Pekanbaru dua kali," katanya.

"Kalau Pekanbaru insyaallah target kita sudah tercapai. Tinggal di daerah menang kita sedikit masih kurang, jadi kita fokuskan di Dumai," katanya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan periode kampanye akbar Pemilu 2024 dari 21 Januari hingga 10 Februari, selama 21 hari, yang berakhir saat dimulainya masa tenang.

Rapat umum termasuk dalam bentuk kampanye yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Ruang terbuka seperti lapangan, stadion, dan alun-alun dapat digunakan untuk pelaksanaan rapat umum.**

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Anies Baswedan Dijadwalkan Kampanye Akbar di Riau, Ini Tanggalnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved