Menindaklanjuti Perintah Kapolri, Jajaran Polda Riau Lapor Kekayaan ke KPK
Sabtu, 08-08-2015 - 08:55:06 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Personel di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau melaporkan kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Jajaran diperintahkan mengisi berkas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Berkas itu akan diserahkan ke KPK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat (7/8/2015).
LHKPN dilakukan di masing-masing satuan kerja di jajaran Polda Riau. "Hal itu sesuai Keputusan Kapolri Nomor 533," kata Guntur.
Menurut Guntur, dalam surat keputusan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri wajib menyerahkan LHKPN. Mulai pejabat yang menerima tunjangan jabatan hingga golongan II ke atas.
"Tidak semuanya, hanya pada jabatan tertentu yang diwajibkan untuk memberikan laporan harta kekayaaan. Ini merupakan wujud keterbukaan polri," jelas Guntur.(r12/hrc)
Komentar Anda :