www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Bertentangan Dengan Ketentuan yang Lebih Tinggi, Riau Usulkan 31 Perda Untuk Dihapus Mendagri
Rabu, 15-06-2016 - 13:52:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Riau usulkan 31 Peraturan Daerah (Perda) untuk dihapus Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan penghapusan Perda tersebut karena karena dinilai dapat menghambat investasi serta bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi seperti undang-undang atau pun peraturan pemerintah.

"Semuanya ada 31 Perda, semuanya dari 12 kabupaten/kota. Kalau kita di Riau kan justru mendorong investasi masuk. Nah yang dikeluarkan daerah ini yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka otomatis dihapus," Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kasubag Litigasi, Yan Dharmadi, Selasa (14/6/16).

Dari 31 Perda yang telah diusulkan ke Mendagri untuk dihapus tersebut, yakni Rokan Hilir sebanyak 4 Perda, Siak 3 Perda, Pelalawan 1 Perda, Bengkalis 3 Perda, Dumai 2 Perda, Meranti 3 Perda, Kampar 3 Perda, Pekanbaru 4 Perda, Kuansing 3 Perda, Rohul 2 Perda, Inhu 2 Perda, Inhil 1 Perda.

Dicontohkan Ikhwan, seperti yang tertera pada Perda nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru, teridentifikasi karena bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2014 bahwa kepengurusan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil tidak dipungut biaya. Sementara dari Perda nomor 4 tahun 2009 tersebut masih berlaku dan memungut biaya.

Selain itu ada juga Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikeluarkan Pemkab Rokan Hilir. Dimana, Perda yang juga masih berlaku itu teridentifikasi bertentangan setelah dikeluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 sejak tanggal 26 Mei 2016.

Dari total 31 Perda yang diusulkan dihapus tersebut bisa jadi kembali bertambah. Mengingat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal - Otonomi Daerah (Dirjend Otda) yang mengeluarkan registrasi setiap produk Perda termasuk peraturan perundangan atau pun pemerintah.

"Jadi kita sebelumnya 18 Mei lalu mengundang seluruh Bagian Hukum kabupaten kota se Riau kemudian mengkaji serta mengusulkan mana saja yang dihapus karena bertentangan tadi," ujar Ikhwan.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Bertentangan Dengan Ketentuan yang Lebih Tinggi, Riau Usulkan 31 Perda Untuk Dihapus Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved