Dinsosnakertrans Minta THR Harus Dibayarkan Minimal H-7 Idul Fitri
Selasa, 14-06-2016 - 12:19:37 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com-PASIRPENGARAIAN-Kepala Dinsosnakertrans, Herry Islami, Senin (13/6/2016) meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) harus sudah dibayarkan ke karyawan paling lama H-7 Idul Fitri 1437 Hijriah ketentuan itu merupakan amanah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR.
"Paling lama seminggu menjelang lebaran THR harus sudah dibayarkan ke karyawan. THR merupakan hak setiap tenaga kerja di Indonesia baik Buruh Harian Lepas (BHL) maupun yang sudah menjadi karyawan tetap," ujarnya.
Herry mengaku sudah menerima peraturan tersebut. Dalam peraturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus termasuk BHL. Besaran THR yang diberikan ditetapkan lama bekerja, pertama bekerja selama satu tahun akan terima THR satu bulan gaji.
"Bagi pekerja yang masa kerja satu bulan namun kurang dari satu tahun masa kerja dikali satu bulan kerja dibagi 12 bulan untuk jumlah besaran THR yang diberikan perusahaan," jelas Herry.
Adapun dasar perhitungan upah perkebunan dan pertanian, pertambangan dan perminyakan Rp2.485.572 keputusan Gubernur Riau/6/2016. Sedangkan perusahaan non sektor adalah upah minimum Rohul sebesar Rp2.146.375. KPTS/15/I/2016. (r12/hr)
Komentar Anda :