Riau12.com-PEKANBARU-Pada hari Kamis, 26 Mei 2016 kemarin, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (PT Jamkrida Riau) yang merupakan BUMD milik Provinsi Riau ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk tahun buku 2015 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, bertempat di hotel Grand Central Pekanbaru. PT Jamkrida Riau merupakan BUMD Provisni Riau paling awal yang melaksanakan RUPS Tahunan tahun 2016 ini.
Hadir dalam RUPS tersebut, ketiga Pemegang Saham PT Jamkrida Riau : Masperi (Asisten II Setda Provinsi Riau), Tri Ranti (PT Pengembangan Investasi Riau/Riau Investment Corporation), Muhammmad Zamri (PT Sarana Riau Ventura), M. Husni Hasan (Komisaris PT Jamkrida Riau) dan Herman Boedoyo (Direktur PT Jamkrida Riau). Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perekonomian SDA Setda Provinsi Riau serta Notaris Ikhwan Wahyudi.
Herman Boedoyo (Direktur PT Jamkrida Riau) dalam rilisnya mengatakan bahwa, para pemegang saham RUPS Tahunan ini telah memutuskan menerima laporan tahunan PT Jamkrida Riau, yang didalamnya terdapat Laporan Kinerja Direksi, laporan pengawasan Dewan Komisaris dan laporan keuangan tahun buku 2015 yang telah diaudit oleh auditor independen, pembagian laba tahun buku 2015 serta Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.
"Sedangkan dalam RUPS Luar Biasa, pemegang saham menyetujui perubahan modal dasar dari Rp. 50 miliar menjadi Rp. 100 miliar, dalam rangka peningkatan kapasitas penjaminan PT Jamkrida Riau. Selain itu diputuskan pula perpanjangan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Jamkrida Riau serta penambahan jabatan 1 Dewan Komisaris dan 1 Direksi yang akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," Katanya.
Lanjut Herman Boedoyo, Regulasi yang menjadi pedoman PT. Jamkrida Riau adalah UU No. 1 tahun 2106 tentang Penjaminan, Perda Provinsi Riau No. 10 tahun 2013 tentang PT Jamkrida Riau, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2013 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi perusahaan penjaminan, POJK No. 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga Penjaminan, POJK No. 7 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan dan Peraturan Gubernur Riau No. 32 tahun 2011 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"PT Jamkrida Riau merupakan perusahaan keuangan yang bergerak di bidang penjaminan, selain diawasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan pemegang saham lainnya, juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Jamkrida Riau mempunyai peran strategis dalam mendukung program pemberdayaan UMKM yang ada di Provinsi Riau, dimana Jamkrida Riau bertugas memfasilitasi UMKM produktif dan layak untuk memperoleh modal, sehingga kedepan usaha UMKM tersebut dapat tumbuh berkembang menjadi lebih besar dan tentunya memiliki daya saing", ujarnya lagi.
Dari bidang usahanya, Jamkrida Riau mempunyai produk dan jasa yang dapat memfasilitasi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, mulai dari penjaminan kredit UMKM, penjaminan distribusi perdagangan, penjaminan ekspor impor dan penjaminan kepabeanan, penjaminan pengadaan barang dan jasa serta penjaminan lainnya.
"Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau segera memfasilitas sinergitas bisnis BUMD Provinsi Riau khususnya antara Jamkrida Riau dan Bank Riau Kepri agar dapat bersama-sama mendukung program UMKM dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta perekonomian Provinsi Riau," imbuh Herman Boedoyo (Direktur PT Jamkrida Riau) . (Rls)
Komentar Anda :