Absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov Sebabkan Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau
Senin, 15-12-2025 - 15:39:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Riau yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, batal dilaksanakan dan ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keterbukaan informasi publik, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan penundaan rapat disebabkan absennya kedua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi, yakni Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
"Sebetulnya sudah sepakat untuk duduk bersama, mungkin dari pihak pemerintah belum berkesempatan untuk hadir," ucap Sunaryo kepada halloriau.com.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Plt Gubernur dan Sekdaprov sangat disayangkan, karena rapat paripurna merupakan forum penting untuk mengambil keputusan bersama. Namun, penundaan dianggap langkah terbaik agar pembahasan Perda dapat berlangsung optimal dengan melibatkan semua pihak terkait.
"Hari ini karena Plt Gubernur dan Sekdaprov tidak dapat hadir, jadi kita tunda dulu sampai waktu yang kita tentukan lagi nanti," terang Sunaryo.
Sunaryo menegaskan, pembentukan Perda membutuhkan komitmen dan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah provinsi, sehingga rapat paripurna akan dijadwalkan ulang pada waktu yang disepakati kedua belah pihak.
Komentar Anda :