5 Calon Pekerja Migran Diamankan di Meranti, Tersangka Perekrutan Ilegal Masuk Penjara
Senin, 08-12-2025 - 15:37:09 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti. Para korban diamankan saat hendak diberangkatkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025).
Selain lima calon pekerja, petugas juga mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka tanpa dokumen resmi. Kepala BP3MI Riau, Wahyu Fanny Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika pihaknya menerima laporan telepon dari salah satu korban bernama Awaludin.
Awaludin dan empat korban lainnya, Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi, mengaku ditawari pekerjaan sebagai tukang bangunan oleh seorang kenalan bernama Roma. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah harian 100 ringgit Malaysia di bawah seorang majikan bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025, kelima korban tidak pernah menerima upah yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp22 juta, terdiri atas gaji yang tidak dibayarkan selama 10 hingga 25 hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Riau melalui Tim Pencegahan melakukan komunikasi persuasif dengan tersangka pada 3–4 Desember 2025 agar bersedia bertemu para korban dalam upaya penyelesaian secara restorative justice. Pertemuan digelar pada 5 Desember di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti, namun mediasi tidak menemukan titik temu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka, Roma Rianto, mengakui bahwa ia mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan para korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas juga menemukan catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya dikirim dengan cara yang sama, yang memperkuat dugaan praktik perekrutan nonprosedural secara berulang. Roma kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Meranti.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tegas Wahyu, Senin (8/12/2025). Ia menegaskan pengiriman PMI secara ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.
BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan nonprosedural. Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan menekankan pentingnya keberangkatan melalui perusahaan penempatan berizin serta koordinasi dengan BP3MI untuk menjamin perlindungan pekerja.
Komentar Anda :