Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Riau12.com-JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan di seluruh jalur tol maupun non-tol untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengingat mobilitas masyarakat diprediksi meningkat tajam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan lonjakan perjalanan diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Diperlukan pengaturan khusus agar aspek keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujar Aan, Sabtu (6/12/2025).
Pembatasan berlaku untuk:
* Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
* Mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan
* Mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi angkutan BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok. “Kendaraan pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel pada kaca depan,” tegas Aan.
Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol:
* 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
* 23–28 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
* 2–4 Januari 2026, pukul 00.00–24.00 WIB
Ruas tol yang dibatasi meliputi:
* Lampung–Sumatera Selatan
* DKI Jakarta–Banten
* Seluruh lingkar dan dalam Kota Jakarta
* Jakarta–Bogor–Ciawi, Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan
* Jawa Tengah: Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang hingga Yogyakarta–Solo
* Jawa Timur: Surabaya–Gempol hingga Probolinggo–Banyuwangi
Pembatasan angkutan barang di jalan non-tol:
* 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–22.00
* 23–28 Desember 2025, pukul 05.00–22.00
* 2–4 Januari 2026, pukul 05.00–22.00
Ruas non-tol terdampak mencakup hampir seluruh koridor utama Sumatera, Jawa, hingga Bali, antara lain:
* Sumatera Utara: Medan–Binjai–Lubuk Pakam hingga Rantauprapat
* Riau: Pekanbaru–Bangkinang hingga perbatasan provinsi
* Jambi, Sumatera Barat, Sumsel, dan Lampung
* Jalur utama DKI Jakarta–Jawa Barat–Cirebon
* Jalur selatan dan tengah Jawa Barat
* Pantura Jawa Tengah hingga Yogyakarta
* Jawa Timur: Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang
* Bali: Denpasar–Gilimanuk
Aan menambahkan, kepolisian dapat memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional. “Jika terjadi kepadatan ekstrem, polisi berhak mengambil diskresi untuk mengatur arus lalu lintas,” pungkasnya.
Komentar Anda :