www.riau12.com
Sabtu, 06-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Abrasi di Bengkalis Memperburuk, 121 Kilometer Pesisir Masuk Kategori Kritis | 15:50 WIB - Tradisi Kemanusiaan PKS: Pemotongan Gaji Pejabat untuk Ringankan Beban Korban Bencana | 15:43 WIB - Bupati Siak Kumpulkan Ahli Pengairan Cari Solusi Kekeringan Petani Bungaraya | 15:38 WIB - Deforestasi Nasional Turun 23 Persen, Menhut Sebut Aceh, Sumut, dan Sumbar Ikut Menyusut | 15:36 WIB - BMKG Ingatkan Waspada Karhutla, Titik Panas Terlihat di Lima Provinsi Sumatera, Riau Terpantau Tiga Hotspot | 15:31 WIB - Siklon Tropis Baru Mengintai, ITS Ingatkan Pentingnya Mitigasi dan Ketangguhan Masyarakat
 
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sabtu, 06-12-2025 - 14:19:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA — Pemerintah resmi  menetapkan pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan di seluruh jalur tol maupun non-tol untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengingat mobilitas masyarakat diprediksi meningkat tajam.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan lonjakan perjalanan diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.


“Diperlukan pengaturan khusus agar aspek keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujar Aan, Sabtu (6/12/2025).


Pembatasan berlaku untuk:


* Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
* Mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan
* Mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan


Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi angkutan BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok. “Kendaraan pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel pada kaca depan,” tegas Aan.
Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol:


* 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
* 23–28 Desember 2025, pukul 00.00–24.00 WIB
* 2–4 Januari 2026, pukul 00.00–24.00 WIB


Ruas tol yang dibatasi meliputi:


* Lampung–Sumatera Selatan
* DKI Jakarta–Banten
* Seluruh lingkar dan dalam Kota Jakarta
* Jakarta–Bogor–Ciawi, Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan
* Jawa Tengah: Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang hingga Yogyakarta–Solo
* Jawa Timur: Surabaya–Gempol hingga Probolinggo–Banyuwangi


Pembatasan angkutan barang di jalan non-tol:


* 19–20 Desember 2025, pukul 00.00–22.00
* 23–28 Desember 2025, pukul 05.00–22.00
* 2–4 Januari 2026, pukul 05.00–22.00


Ruas non-tol terdampak mencakup hampir seluruh koridor utama Sumatera, Jawa, hingga Bali, antara lain:


* Sumatera Utara: Medan–Binjai–Lubuk Pakam hingga Rantauprapat
* Riau: Pekanbaru–Bangkinang hingga perbatasan provinsi
* Jambi, Sumatera Barat, Sumsel, dan Lampung
* Jalur utama DKI Jakarta–Jawa Barat–Cirebon
* Jalur selatan dan tengah Jawa Barat
* Pantura Jawa Tengah hingga Yogyakarta
* Jawa Timur: Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Jombang
* Bali: Denpasar–Gilimanuk


Aan menambahkan, kepolisian dapat memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional. “Jika terjadi kepadatan ekstrem, polisi berhak mengambil diskresi untuk mengatur arus lalu lintas,” pungkasnya.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved