www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Pekanbaru, Khariq Anhar: Dari Intimidasi hingga Penahanan di Rutan Salemba
Kamis, 27-11-2025 - 15:36:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, mengungkapkan kronologi penangkapan dan penahanannya di Rutan Salemba, Jakarta, melalui tulisan yang viral di media sosial. Ia menilai proses hukum yang dijalaninya sarat dengan kejanggalan, intimidasi, dan dugaan kriminalisasi.


Khariq menceritakan bahwa dirinya ditangkap secara tiba-tiba pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim siber Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Pekanbaru. Menurutnya, penangkapan dilakukan paksa dengan kekerasan, dan ia baru dapat ditemui pengacara pada sore hari.


Polisi menyita barang-barang pribadinya dan Khariq dijerat Pasal 32 UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana lebih dari delapan tahun penjara. Kasus ini bermula dari unggahan screenshot berita aksi buruh yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Khariq menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti lengkap dan tanpa pemeriksaan saksi.


Ia juga mengungkapkan laporan terhadap dirinya dibuat pada 27 Agustus 2025 oleh seseorang bernama Baringin Jaya Tobing, yang disebut sebagai pengacara Posbakum Polda. Sehari kemudian, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Seminggu menjalani penahanan, Khariq kembali dijerat Pasal 160 KUHP atas tuduhan provokasi karena menerima postingan kolaborasi dari beberapa organisasi, padahal ia mengaku tidak mengenal siapapun dan hanya menerima informasi terkait posko bantuan hukum.


Khariq menceritakan sebelumnya ia sudah mengalami tekanan dan intimidasi sejak Juli 2025. Kontrakan yang ditempatinya didatangi sekelompok pria yang mengambil barang pribadinya dan memintanya meminta maaf terkait kritik terhadap dugaan jual beli bangku sekolah. Ia pun sempat mengungsi selama dua minggu sambil menghadapi doxing, pelacakan lokasi, dan intimidasi.


Ia menambahkan serangan berupa doxing kembali terjadi pada 14 Agustus setelah videonya mengkritik batas pendidikan kepolisian viral di media sosial. Khariq menilai penangkapannya terkait dengan target atau “bounty” pihak tertentu di Riau, sehingga beban kasusnya menjadi berat meski ia menegaskan tidak melakukan pengorganisasian atau penghasutan.


Khariq juga membantah beberapa tuduhan Polda Metro Jaya, termasuk rencana demo di Jakarta pada 22–28 Agustus, tuduhan hoaks di UU ITE, dan dianggap sebagai dalang kerusuhan. Ia menegaskan bahwa unggahan yang ia buat adalah satir kritis, dan kolaborasi yang diterimanya bukan konten buatan sendiri.


Melalui tulisannya, Khariq berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil. “Dengan ini saya berharap keadilan akan ditegakkan dan kebenaran dibuka seterang-terangnya, demokrasi tidak bisa hidup dengan ketakutan ketika #semuabisaditangkap,” tutupnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kronologi Penangkapan Mahasiswa Pekanbaru, Khariq Anhar: Dari Intimidasi hingga Penahanan di Rutan Salemba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved