Pansus Plasma Masih Menggantung, DPRD Riau Belum Keluarkan Instruksi Pembentukan
Senin, 24-11-2025 - 16:26:48 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban kebun plasma 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Riau hingga kini masih tanpa kepastian. Padahal, keberadaan Pansus ini sangat dinantikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi perusahaan perkebunan.
Komisi II DPRD Riau sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pimpinan dewan agar Pansus tersebut segera dibentuk. Namun, hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari unsur pimpinan DPRD.
“Kita sudah berikan rekomendasi, tapi belum ada instruksi untuk pembentukan Pansus. Kita tidak tahu seperti apa prosesnya di tingkat pimpinan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, Senin (24/11/2025).
Adam menjelaskan, secara aturan Pansus dapat dibentuk apabila ada usulan dari satu fraksi atau minimal 10 anggota dewan. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kewajiban plasma dapat segera dimulai.
Sebelumnya, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, juga menegaskan bahwa hampir seluruh HGU perusahaan perkebunan di Riau akan berakhir pada 2025. Momentum ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Pansus dinilai strategis untuk mempercepat kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat sekitar HGU terpenuhi sebelum masa perpanjangan izin perusahaan dilakukan.
Komentar Anda :