www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Pansus Plasma Masih Menggantung, DPRD Riau Belum Keluarkan Instruksi Pembentukan
Senin, 24-11-2025 - 16:26:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban kebun plasma 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Riau hingga kini masih tanpa kepastian. Padahal, keberadaan Pansus ini sangat dinantikan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi perusahaan perkebunan.


Komisi II DPRD Riau sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pimpinan dewan agar Pansus tersebut segera dibentuk. Namun, hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari unsur pimpinan DPRD.


“Kita sudah berikan rekomendasi, tapi belum ada instruksi untuk pembentukan Pansus. Kita tidak tahu seperti apa prosesnya di tingkat pimpinan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, Senin (24/11/2025).


Adam menjelaskan, secara aturan Pansus dapat dibentuk apabila ada usulan dari satu fraksi atau minimal 10 anggota dewan. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kewajiban plasma dapat segera dimulai.


Sebelumnya, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, juga menegaskan bahwa hampir seluruh HGU perusahaan perkebunan di Riau akan berakhir pada 2025. Momentum ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.


Pembentukan Pansus dinilai strategis untuk mempercepat kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat sekitar HGU terpenuhi sebelum masa perpanjangan izin perusahaan dilakukan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pansus Plasma Masih Menggantung, DPRD Riau Belum Keluarkan Instruksi Pembentukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved