Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah
Riau12.com-PEKANBARU – Polemik pengusulan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Bupati Meranti itu disebut-sebut tidak memenuhi salah satu syarat utama karena bukan berasal dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengusulan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BRK Syariah, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Tindakan seorang gubernur atau pejabat pemerintahan daerah, termasuk ASN, harus tunduk kepada aturan. Sebuah kebijakan yang tidak mengacu pada peraturan perundangan, otomatis tidak bisa diberlakukan,” tegas Edi Basri, Kamis (6/11/2025).
Menurut Edi, Komisi III DPRD Riau akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemprov agar seluruh proses pengangkatan pejabat BUMD berjalan transparan dan sesuai hukum. Evaluasi ini juga bertujuan memastikan bahwa pejabat yang diangkat memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang diemban.
“Komisi III akan melakukan evaluasi itu, karena tugas DPR adalah memastikan pemerintah taat aturan. Tidak boleh ada kebijakan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Edi Basri juga menyoroti kinerja Direksi BRK Syariah. Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengevaluasi jajaran direksi jika ditemukan ketidakmampuan atau ketidaksesuaian dengan syarat jabatan.
“Bisa jadi, apabila direksi yang diusulkan ini tidak capable, tidak kompeten, atau tidak memenuhi syarat, maka kita akan evaluasi nantinya,” jelasnya.
Komisi III DPRD Riau dijadwalkan akan melakukan evaluasi setelah masa reses berakhir. Langkah ini sejalan dengan prinsip pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya data, target, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan.
“Prinsip kita sama dengan pemerintah pusat, harus berdasarkan data dan target yang jelas. Bukan karena hubungan emosional atau kepentingan pragmatis yang justru tidak menghasilkan kinerja yang diharapkan,” tutup Edi Basri.
Dengan langkah ini, DPRD Riau berupaya memastikan pengangkatan pejabat BUMD, termasuk di BRK Syariah, berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Komentar Anda :