www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah
Kamis, 06-11-2025 - 15:32:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Polemik pengusulan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Bupati Meranti itu disebut-sebut tidak memenuhi salah satu syarat utama karena bukan berasal dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengusulan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BRK Syariah, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Tindakan seorang gubernur atau pejabat pemerintahan daerah, termasuk ASN, harus tunduk kepada aturan. Sebuah kebijakan yang tidak mengacu pada peraturan perundangan, otomatis tidak bisa diberlakukan,” tegas Edi Basri, Kamis (6/11/2025).

Menurut Edi, Komisi III DPRD Riau akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemprov agar seluruh proses pengangkatan pejabat BUMD berjalan transparan dan sesuai hukum. Evaluasi ini juga bertujuan memastikan bahwa pejabat yang diangkat memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan jabatan yang diemban.

“Komisi III akan melakukan evaluasi itu, karena tugas DPR adalah memastikan pemerintah taat aturan. Tidak boleh ada kebijakan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Edi Basri juga menyoroti kinerja Direksi BRK Syariah. Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengevaluasi jajaran direksi jika ditemukan ketidakmampuan atau ketidaksesuaian dengan syarat jabatan.

“Bisa jadi, apabila direksi yang diusulkan ini tidak capable, tidak kompeten, atau tidak memenuhi syarat, maka kita akan evaluasi nantinya,” jelasnya.

Komisi III DPRD Riau dijadwalkan akan melakukan evaluasi setelah masa reses berakhir. Langkah ini sejalan dengan prinsip pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya data, target, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan.

“Prinsip kita sama dengan pemerintah pusat, harus berdasarkan data dan target yang jelas. Bukan karena hubungan emosional atau kepentingan pragmatis yang justru tidak menghasilkan kinerja yang diharapkan,” tutup Edi Basri.

Dengan langkah ini, DPRD Riau berupaya memastikan pengangkatan pejabat BUMD, termasuk di BRK Syariah, berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.




 
Berita Lainnya :
  • Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved