www.riau12.com
Selasa, 28-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Presiden Prabowo Teken Perpres Baru: Kenaikan Capai 12 Persen
Selasa, 28-10-2025 - 14:30:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menjelang akhir tahun 2025. Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan kenaikan gaji bagi ASN di seluruh Indonesia, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan secara rapel pada November 2025. Saat ini, pelaksanaan Perpres tersebut masih menunggu kesiapan anggaran yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara itu, bagi ASN yang sudah pensiun, penyesuaian tunjangan masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan gaji dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional. Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 pada halaman 3 poin ke-6 disebutkan bahwa pemerintah menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari program Quick Wins atau Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. “Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara,” ujar Purbaya dikutip dari merdeka.com.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan pegawai negeri tetap terjaga di tengah situasi ekonomi global yang menantang dan kenaikan harga kebutuhan pokok. “Pemerintah ingin memastikan bahwa para aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tetap memiliki daya beli dan semangat kerja yang tinggi,” katanya.

Berdasarkan data yang dikutip dari Radar Semarang (JPG), besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. ASN golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja di masing-masing instansi pemerintah.

Dalam lampiran halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN juga akan diwujudkan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. “Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dapat dilaksanakan melalui manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi poin tersebut.

Kebijakan kenaikan gaji ASN ini menjadi sinyal positif atas komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ASN di seluruh Indonesia untuk semakin profesional, produktif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.




 
Berita Lainnya :
  • Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Presiden Prabowo Teken Perpres Baru: Kenaikan Capai 12 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved