Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Presiden Prabowo Teken Perpres Baru: Kenaikan Capai 12 Persen
Riau12.com-JAKARTA – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menjelang akhir tahun 2025. Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan kenaikan gaji bagi ASN di seluruh Indonesia, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan secara rapel pada November 2025. Saat ini, pelaksanaan Perpres tersebut masih menunggu kesiapan anggaran yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara itu, bagi ASN yang sudah pensiun, penyesuaian tunjangan masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan gaji dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional. Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 pada halaman 3 poin ke-6 disebutkan bahwa pemerintah menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari program Quick Wins atau Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. “Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara,” ujar Purbaya dikutip dari merdeka.com.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan pegawai negeri tetap terjaga di tengah situasi ekonomi global yang menantang dan kenaikan harga kebutuhan pokok. “Pemerintah ingin memastikan bahwa para aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tetap memiliki daya beli dan semangat kerja yang tinggi,” katanya.
Berdasarkan data yang dikutip dari Radar Semarang (JPG), besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. ASN golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja di masing-masing instansi pemerintah.
Dalam lampiran halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN juga akan diwujudkan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. “Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dapat dilaksanakan melalui manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi poin tersebut.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini menjadi sinyal positif atas komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ASN di seluruh Indonesia untuk semakin profesional, produktif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Komentar Anda :