Evaluasi Distribusi BBM di Riau Masih Berlanjut, DPRD Fokus Data Pajak dan Realisasi PAD
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menunda pemanggilan terhadap 13 distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki Izin Niaga Umum (INU). Penundaan ini dilakukan karena dewan masih menyisir serta merekonsiliasi data pajak BBM untuk memastikan akurasi sebelum melanjutkan ke tahap evaluasi berikutnya.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dan mencocokkan data dari berbagai instansi terkait agar proses evaluasi berjalan lebih matang.
“Sekarang kami sedang melakukan kompilasi dan rekonsiliasi data. Jadi, ketika nanti memanggil pihak-pihak lainnya, Komisi III sudah memiliki data yang lengkap dan akurat,” ujar Abdullah, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, Komisi III juga meminta tambahan data dari Kanwil Pajak, Bapenda, dan Dirjen Migas sebagai bahan pendukung untuk menelusuri potensi penerimaan pajak daerah dari sektor distribusi BBM. Politisi PKS dari Dapil Siak–Pelalawan itu menegaskan, langkah ini bagian dari upaya DPRD Riau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor energi yang dinilai masih belum optimal.
Sementara itu, terkait isu dugaan penjualan BBM ilegal oleh beberapa distributor, Abdullah menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada di tahap analisis. “Belum sampai ke kesimpulan BBM ilegal. Sekarang kita masih menganalisis berapa yang dijual, berapa yang diterima, dan berapa pajak yang disetor ke daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau telah memanggil enam distributor BBM pada 2 Oktober lalu untuk evaluasi, antara lain Pertamina Patra Niaga, Petro Andalan Nusantara, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Elnusa, PT Prima Nusantara Service, dan PT Cita Prima Nusantara. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, sempat meminta perwakilan PT Petro Andalan Nusantara keluar dari ruangan karena dianggap tidak menghargai jalannya rapat.
Edi menjelaskan, evaluasi ini bertujuan menelusuri distribusi BBM di Riau sekaligus mengevaluasi kontribusinya terhadap PAD daerah. “Di Kalimantan Timur, pajak bahan bakarnya bisa mencapai Rp5,2 triliun. Sementara Riau hanya sekitar Rp1,3 triliun, dan realisasinya baru Rp900 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi, salah satu distributor yakni PT Elnusa sempat mengakui adanya praktik legal dan ilegal dalam penyaluran BBM di lapangan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi lanjutan Komisi III DPRD Riau.
Komentar Anda :