Satgas PHK di Riau Diharapkan Jadi Benteng Perlindungan Pekerja dan Jembatan Dunia Usaha
Rabu, 15-10-2025 - 10:04:04 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) saat pelaksanaan Apel Kebangsaan pekerja dan buruh di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/10/2025). Pembentukan Satgas ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja dari ancaman PHK sepihak.
Apel Kebangsaan menjadi momen penting menyatukan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pengusaha, dan perwakilan pekerja dalam satu tekad bersama untuk mencegah dan menangani PHK tidak prosedural secara adil dan manusiawi.
Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan Satgas PHK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan pekerja. “Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menghadapi kesulitan. Satgas ini hadir untuk menjamin keadilan dan perlindungan terhadap pekerja, baik secara ekonomi maupun kemanusiaan,” ujar Abdul Wahid. Ia menambahkan bahwa Satgas diharapkan menjadi penyangga keadilan, tempat pekerja mengadu untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan Satgas PHK akan bekerja secara restoratif dengan pendekatan pemulihan. Mekanismenya dimulai dari pengaduan pekerja yang merasa di-PHK secara tidak adil, kemudian dilakukan assessment objektif. Jika terbukti PHK tidak sesuai prosedur, Satgas akan mendorong pemulihan, termasuk pengembalian pekerja ke posisi semula atau penempatan alternatif melalui program job matching.
Pembentukan Satgas PHK ini mendapat dukungan luas dari pengusaha dan serikat pekerja. Ketua DPP Apindo Riau menyambut positif, sementara perwakilan serikat pekerja menekankan pentingnya keberlanjutan dan ketegasan dalam implementasi Satgas. Apel Kebangsaan dan peluncuran Satgas PHK ini menjadi simbol sinergi antarinstansi di Riau dalam merespons kompleksitas ketenagakerjaan.
Komentar Anda :