www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker: Harus Pertimbangkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan KHL
Senin, 13-10-2025 - 13:48:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah saat ini masih membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/10/2025).

Yassierli menegaskan, pemerintah juga telah melakukan dialog sosial bersama berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan buruh maupun dunia usaha.

“Kemudian juga sudah ada dialog sosial, ya, mendengar aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujarnya.

Menaker menilai, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyiapkan aturan dan keputusan terkait kenaikan UMP 2026. Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pihak dalam pembahasan dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang relevan.

“Semuanya harus dipertimbangkan. Artinya, ada faktor regulasi yang juga harus diperhatikan,” kata Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli memastikan pemerintah akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8).

Sebagai informasi, UMP tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibanding UMP 2024. Saat itu, pemerintah menerapkan formula baru dalam penetapan UMP.

Menaker Yassierli, ketika mengumumkan UMP 2025 pada Rabu (4/12/2024), juga berjanji akan duduk bersama pengusaha dan buruh untuk menyusun formula baru yang bersifat jangka panjang.

“Sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja. Bagaimana kita bisa memiliki rumus (UMP) yang bersifat lebih long term, dan tentu membutuhkan waktu,” ujar Yassierli kala itu.

 




 
Berita Lainnya :
  • Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker: Harus Pertimbangkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan KHL
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved