Teguran III Berakhir Tanpa Solusi, Pemkab Kuansing Siap Ajukan Pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara, Gubri Beri Lampu Hijau
Riau12.com-KUANTAN SINGINGI – Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengusulkan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN), apabila perusahaan tersebut gagal menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat hingga masa teguran ketiga berakhir.
Dukungan itu disampaikan setelah Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing melayangkan teguran III kepada PT WSN pada 31 Juli 2025. Teguran tersebut berlaku selama enam bulan, memberi waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Desa Jake dan sekitarnya.
Jika hingga batas waktu itu tak ada solusi, Pemkab Kuansing akan mengajukan usulan rekomendasi pencabutan izin kepada pejabat berwenang.
“Prinsipnya, Pak Gubernur menyerahkan kepada Bupati karena itu kewenangan Bupati. Namun beliau mendukung penuh langkah pencabutan izin jika seluruh tahapan dan mekanisme sudah ditempuh sesuai aturan,” ujar Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, Selasa (7/10/2025).
Musliadi menegaskan, dukungan Gubernur Abdul Wahid yang juga Ketua DPW PKB Riau itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Bahkan, dirinya siap mendampingi warga untuk bertemu langsung dengan Gubernur membahas penyelesaian sengketa tersebut.
Lahan Ulayat Turun-Temurun
Konflik antara masyarakat Desa Jake dan PT WSN bermula sejak perusahaan memasang plang bertuliskan “Areal HGU PT WSN” di atas lahan seluas 500 hektare yang merupakan bagian dari Program Ekonomi Kerakyatan (PEK) Desa Jake.
Tokoh masyarakat Desa Jake, Andi Nurbai, menyebut lahan itu merupakan tanah ulayat yang telah dikuasai turun-temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kawasan tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi kesejahteraan anak cucu kemenakan masyarakat adat Jake.
“Warga sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah, mulai dari surat hak milik (SHM) hingga surat keterangan tanah (SKT). Tapi tiba-tiba muncul plang HGU perusahaan di lahan yang dulunya kebun karet dan kini jadi kebun sawit program PEK dari dana APBD Riau masa Gubernur Saleh Djasit,” jelasnya.
Dari total 2.500 hektare lahan ulayat Jake dan Sentajo, sekitar 500 hektare merupakan eks lahan PEK, 1.500 hektare lahan KKPA bersama PT Citra Riau Sarana (CRS), dan sisanya 500 hektare kebun swadaya masyarakat.
Teguran Sudah Sampai Tahap Akhir
Kepala Disbunnak Kuansing, Andriyma Putra, menjelaskan bahwa Pemkab sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan. Teguran I hingga III telah dikeluarkan, dan kini bola berada di tangan PT WSN untuk menunjukkan itikad baik.
“Teguran III berlaku enam bulan. Jika masa itu berakhir dan belum ada penyelesaian, kami akan mengusulkan rekomendasi pencabutan IUP kepada pejabat pemberi izin,” tegasnya.
Langkah tegas Pemkab Kuansing itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing. Sekretaris Jenderal LAN Kuansing, Rusdianto Datuk Paduko Rajo Jake, menegaskan bahwa lembaganya mendukung kebijakan Bupati Kuansing untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.
“Karena bagaimanapun, Ketua LAN ini adalah Bupati. Jadi tentu harus kita dukung. Perjuangan anak cucu kemenakan akan selalu kami kawal,” ujar Rusdianto.
Aspirasi Warga Diteruskan ke Tingkat Provinsi
Warga Desa Jake bersama tokoh masyarakat telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Kuansing, DPRD, Gubernur Riau, bahkan hingga ke Kementerian Kehutanan.
Mereka berharap konflik berkepanjangan dengan PT WSN dapat segera diselesaikan, agar lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat kembali ke fungsinya untuk kesejahteraan bersama.
“Jika sampai masa teguran berakhir tanpa solusi, pencabutan izin adalah jalan terakhir yang paling adil,” ujar Musliadi menegaskan.
Komentar Anda :