www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025, Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Sebabkan SIM Dicabut
Minggu, 05-01-2025 - 17:21:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini memberikan sanksi berupa pengurangan poin bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM.


Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan sistem ini akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas setiap pengendara melalui traffic record. “Sesuai regulasi yang ada, merit point system mulai berlaku pada Januari ini,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).
Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

- Pelanggaran Ringan: Dikurangi 1 poin, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
Pelanggaran Sedang: Dikurangi 3 poin, seperti menggunakan pelat nomor palsu atau tidak membawa STNK.

- Pelanggaran Berat: Dikurangi 5 poin, seperti melanggar batas kecepatan atau tidak membawa SIM.

- Kecelakaan Fatal: Pelanggaran seperti tabrak lari atau menyebabkan korban meninggal dunia dapat langsung mengurangi 12 poin dan menyebabkan SIM dicabut.
Konsekuensi Akumulasi Poin

Jika akumulasi poin mencapai 12, SIM akan ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Namun, jika mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketika seseorang mencapai 18 poin, mereka tidak bisa memperpanjang SIM. Kami juga akan melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM tersebut,” jelas Aan.
Rincian Poin Pelanggaran

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut adalah rincian poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas:

Kategori Pelanggaran Lalu Lintas

- 1 Poin

- Tidak memakai helm.

- Tidak memakai sabuk pengaman.

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

-T idak membawa STNK.
5 Poin

- Tidak membawa SIM.

- Melanggar aturan lalu lintas.

- Kendaraan tidak laik jalan.

- Melanggar batas kecepatan.

Kategori Kecelakaan Lalu Lintas

5 Poin: Berkendara membahayakan nyawa atau barang.

10 Poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

12 Poin: Kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Dorong Kepatuhan Lalu Lintas

Aan berharap penerapan sistem poin ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. “Kami ingin menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib,” tutupnya.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025, Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Sebabkan SIM Dicabut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved