www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Ini Aturan Main Jika Kota Kosong Menang Dalam Pilkada 2024
Rabu, 11-09-2024 - 15:29:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Pemerintah telah mengantisipasi jika dalam gelaran pilkada yang diikuti calon tunggal pemenangnya adalah kotak kosong. Terkait hal itu, telah dibahas dalam rapat oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU.

Berbagai hal jika terjadi kendala dibahas. Nantinya apabila kotak kosong yang menang pada pemungutan suara 27 November, maka penyelenggaraan Pilkada akan diulang pada 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Pilkada ulang lebih baik diselenggarakan lebih cepat, daripada daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu yang lebih lama. Sebab, hal itu akan mengganggu jalannya pembangunan dan pemerintahan suatu daerah.

"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," katanya Selasa (10/9) malam.

Terkait hal itu, DPR meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti kesimpulan rapat. Tindak lanjut KPU dan Bawaslu akan kembali dibahas pada saat rapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 27 September 2024 mendatang. "Nanti, kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya," ucap Doli.

Sebagaimana diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Ini Aturan Main Jika Kota Kosong Menang Dalam Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved