www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp.400 Triliun dari 3 Juta Pemain
Selasa, 20-08-2024 - 09:34:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Transaksi judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), nilai transaksi judi online hampir mencapai angka Rp 400 triliun dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi 3 juta orang.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan, pemerintah siap bertindak tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Apabila ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, apabila tidak terdaftar (sebagai penyelenggara sistem elektronik/PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online, kami akan melakukan pemutusan (akses) secara langsung tanpa teguran," kata Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (19/8/2024).

Teguh menyampaikan, bagi penyelenggara sistem, khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE. Apabila penyelenggara tidak mendaftar, maka Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kemenkominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan satgas untuk mencegah penyebaran judi online. 

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Dari data selama 7 tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online. Sebanyak 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp.400 Triliun dari 3 Juta Pemain
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved