www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
THM di Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Beredar Narkoba, Penegakan Perda Lemah?
Rabu, 07-08-2024 - 09:28:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tempat Hiburang Malam (THM) di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa THM yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau itu diduga menjadi tempat beredarnya narkoba.

Pertengahan Juli lalu, Polda Riau melakukan razia di beberapa THM. Hasilnya, beberapa pengunjung didapati positif menggunakan narkoba. Akhir pekan lalu, insiden maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Kecelakaan itu menewaskan Renti Marningsih (46). Pelaku adalah seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21). Polisi mengusut kejadian itu, dan diketahui Marisa Putri positif menggunakan narkoba.

Keterangan polisi, sebelum kecelakaan terjadi, mengonsumsi narkoba di Sago KTV Hotel Furaya bersema rekan-rekannya.

Menanggapi maraknya THM yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda), Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta Satpol PP Kota Pekanbaru memberi tindakan tegas.

Penindakan tegas yang diberikan tentunya harus sesuai dengan Perda. "Penegasan saya (ke Satpol PP), laksanakan sesuai Perda," ujar Risnandar, Senin (5/8/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Dia meminta Satpol PP melakukan pengawasan tempat hiburan di Kota Pekanbaru.

Pasalnya, selain diduga menjadi tempat penggunaan narkoba, tempat hiburan tersebut juga diduga beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan MP yang merupakan mahasiswa keluar dari Sago KTV sekitar pukul 05.00 WIB.

Artinya, tempat tersebut juga diduga melewati batas jam operasional yang diizinkan. Sesuai Perda, jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 24.00 WIB atau jam 12 malam.

"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP terkait pengawasan, dan kita akan pelajari dulu dengan Satpol PP," singkat Indra, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dihubungi perihal THM tersebut, hingga kini belum memberikan jawaban(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • THM di Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Beredar Narkoba, Penegakan Perda Lemah?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved