www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Dishub Pekanbaru Akan Berikan Sanksi yang Berat Bagi Kendarangan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan
Rabu, 12-06-2024 - 14:42:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Masih ditemukan sejumlah pengendara yang tidak mengindahkan larangan parkir yang berada di depan RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Hang Tuah, Rabu (12/6/2024) pagi.

Ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang masih terparkir di bahu Jalan Diponegoro tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan berupa penggembosan ban.

"Sanksi sudah kami terapkan sampai dengan penggembosan ban mobil," ujar Yuliarso kepada halloriau.com.

Lebih lanjut dikatakan Yuliarso, dirinya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.

"Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Yuliarso juga mengatakan, akan memberikan denda yang besar untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan.

Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang mumpuni, agar konsumennya tidak parkir sembarangan.

"Kita berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan. Dan juga ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada," jelasnya.

Yuliarso menjelaskan, larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada.

Diketahui larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Dishub Pekanbaru Akan Berikan Sanksi yang Berat Bagi Kendarangan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved