www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
13:48 WIB - Ribuan Pengungsi Aceh Timur Menahan Lapar, Bupati Cari Beras Darurat di Tengah Banjir dan Longsor | 13:46 WIB - Perempuan Adat dan Desa Terpinggirkan, WALHI: Eksploitasi SDA Picu Kekerasan Ekologis di Riau | 13:41 WIB - Dua Nelayan di Rokan Hilir Hilang Terseret Gelombang Tinggi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif | 13:35 WIB - Lonjakan Harga Cabai di Riau Dipicu Terputusnya Pasokan dari Sumbar dan Sumut, Pemerintah Cari Alternatif dari Jawa | 13:30 WIB - Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu | 13:25 WIB - Penghulu Sungai Nyamok Tegaskan Larangan Pemotongan BLT Kesra bagi Perangkat Desa
 
Menteri Agraria Bakal Cabut Izin Jika Lahan Perusahaan 40 Persen Terbakar
Rabu, 21-10-2015 - 08:38:26 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, akan menyiapkan aturan bagi para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya terbakar dalam rangka menuntaskan masalah kebakaran hutan yang sering terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Politisi Partai Dasdem ini menegaskan, setiap perusahaan yang kedapatan lahannya terbakar lebih dari 40 persen, pihaknya akan segera mencabut HGU perusahaan tersebut.

"Simple saja, kalau lebih dari 40 persen areal kebun perusahaan yang terbakar, ini akan kita rapatkan, kalau saya mau ini dibekukan, HGU di antaranya kebun sawit," kata Ferry di Jakarta, Selasa (20/10/15) di Jakarta.

Fery menjelaskan, setiap perusahaan wajib menjaga lahannya dari kebakaran, baik itu disengaja, atau pun terbakar secara alami. Batasannya adalah 40 persen dari total HGU yang dimiliki perusahaan. 

"Perusahaan kan wajib jaga, kalau tidak bisa kita cabut. Seperti orang mau punya gedung, kan harus siapkan alat pemadam kebakarannya. Siapa pun harus berperan aktif memadamkan, supaya tidak separah sekarang. Sensor asap harus ada, kalau ada (asap) seketika dipadamkan," jelasnya.

Selain itu tambahnya, saat ini telah digodok juga aturan bahwa setiap perusahaan yang dalam proses pengajuan HGU, namun kemudian ditemukan adanya titik api. Maka HGU tersebut akan langsung dihentikan. Sedangkan bagi perusahaan pemegang HGU dan kedapatan lahannya terbakar kurang dari 40 persen, hanya akan diberikan sanksi berupa pencabutan HGU lahan sesuai dengan luasan lahan yang terbakar.

"Kalau lahan mereka terbakar, (areal terbakar) pasti kita keluarkan dari area HGU yang mereka kuasai. Misalnya, dia ada 8 areal, 2 terbakar, ya 2 ini dikeluarkan jadi dia tinggal punya 6. Kalau lebih dari 40 perden dibekukan langsung," ungkapnya.

Ke depannya lahan perusahaan yang dicabut tersebut akan kembali diambil negara atau dialihkan untuk fungsi peruntukan lahan lainnya. "Kembali jadi milik negara, nanti akan diikutkan dalam redistribusi lahan. Kalau cocok untuk dibuat sawah, mungkin akan dibuat sawah," ujarnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Menteri Agraria Bakal Cabut Izin Jika Lahan Perusahaan 40 Persen Terbakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved