www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
13:30 WIB - Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu | 13:25 WIB - Penghulu Sungai Nyamok Tegaskan Larangan Pemotongan BLT Kesra bagi Perangkat Desa | 13:19 WIB - Dinsos Bengkalis Tingkatkan Kapasitas SDM Pengelola Data SIKS NG Tingkat Desa dan Kecamatan | 10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah
 
Mantap, UMK Inhu 2016 Diusulkan Rp3 Juta
Selasa, 13-10-2015 - 08:33:59 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

INDRAGIRI HULU, Riau12.com - Forum Lintas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2016 sebesar Rp3 juta/bulan. Sebelumnya UMK Inhu hanya Rp1.950.200.

Hal itu dingkapkan Forum Lintas SPSB saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Mak Oteh, Jalan Lintas Timur, Pematang Reba,  Kabupaten Inhu, Senin (12/10/2015).

"Hal ini menindaklanjuti hasil perumusan yang telah kami lakukan pada 9 Oktober 2015," kata Mukhson BBA, Sekretaris K-SPSI Kabupaten Inhu yang juga Ketua Forum Lintas SPSB Inhu.

Hadir juga pada kesempatan itu Raymon Siahaan, Ketua FKPSM (Forum Komunikasi Pekerja Sektor Migas dan Pertambangan) Kabupaten Inhu, April Ketua PC FSPPP-SPSI (Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan), Mukhsin Ketua SP Bun (Serikat Pekerja Perkebunan) Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio Ketua SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 1992, dan Wiston Pandiangan Ketua Hukatan SBSI (Kehutan Perkebunan dan Perkayuan) Kabupaten Inhu.

Menurut Mukhson, indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut adalah berdasarkan survei yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, kesehatan serta kebutuhan hidup laninya yang dinilai sudah sangat tinggi.

"Hasil rumusan ini  akan kami sampaikan saat pembahasan di Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," kata Mukhson BBA yang diamini oleh Ketua Serikat Pekerja lainnya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 88 Ayat 1 disebutkan Setiap Pekerja/Buiruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian. "Kita akan sama-sama memperjuangkan hal ini," tukasnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Mantap, UMK Inhu 2016 Diusulkan Rp3 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved