Berikut Deretan Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Riau
Senin, 03-08-2015 - 00:59:40 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Meski telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi progres penuntasan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum terlihat. Bahkan masih ada sejumlah kasus yang mandek selama bertahun-tahun dan telah ditetapkan tersangka, namun tak jelas proses hukumnya.
Ada beberapa kasus mengendap yang dicatat merdeka.com, seperti kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp 8,9 miliar melibatkan mantan Kadiskanlut Tengku Dahril yang belum diproses.
Padahal, Tengku Dahril disebut-sebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) meski pengerjaannya tidak selesai. Dalam kasus ini, tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.
Kasus berikutnya adalah kasus korupsi Peremajaan Kebun Karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp 5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu dengan tersangka yang belum jelas penanganannya yaitu mantan Kadisbun Syuhada Tasman.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.
Sementara, tersangka lain yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan Kuasa Direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf.
Penanganan korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp 26 miliar juga masih mengganjal, dengan tersangka Raden Fathan Kamil. Padahal, tersangka lainnya, Syarifuddin yang merupakan mantan Direktur Utama PT KITB telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kampar dengan tersangka HM Hafaz, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil dengan tersangka Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rohil, dan Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bappeda Rohil.
Kasus penyimpangan dana hibah di Universitas Islam Riau (UIR) dengan tersangka Emrizal, yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR, dan Said Fhazli yang merupakan Direktur CV GEE, kasus pengadaan lahan untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau dengan tersangka mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur.
Kasus penyimpangan dana penelitian di Universitas Lancang Kuning (Unilak) dengan tersangka Erva Yendri selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unilak.
Menyikapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan, korps Adhyaksa tersebut tidak mengendapkan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tersebut tidak semudah yang dibayangkan.
"Penyidik mesti memiliki alat bukti yang kuat sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita tidak ingin nantinya, perkara tersebut dimentahkan pengadilan," ujar Mukhzan, Minggu (2/8/2015).
Menurut Mukhzan, penanganan kasus yang dilakukan Satgassus Tipikor Kejati Riau tetap berjalan. "Perkara korupsi penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Nazief Susila Dharma dan kawan-kawan, yang sempat tertunda penanganannya, saat ini tengah diproses di persidangan," kata dia. Perkara korupsi penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Nazief Susila Dharma sendiri sudah disidangkan.
Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, kata Mukhzan, telah menegaskan komitmennya dalam penuntasan kasus-kasus yang ditangani institusi yang dipimpinnya. "Pak Kajati konsern untuk menuntaskannya. Kita minta masyarakat bersabar," pungkas Mukhzan. (hrc)
Komentar Anda :