www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Jalan Tol Permai Mempercepat Perjalanan, Tapi Pedagang Lokal Terimbas Sepinya Pelintas | 11:34 WIB - Harga Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Baru, 1 Gram Tembus Rp2,407 Juta | 11:16 WIB - Usai Lari Pagi, Gubernur Riau dan Wamendagri Gelar Rapat Evaluasi Inflasi dan Penyerapan APBD 2025 | 11:08 WIB - Tower Mikrosel di Pekanbaru Diminta Dibongkar Mandiri, Sebelum Ditertibkan Pemko | 11:00 WIB - Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar | 10:53 WIB - Presiden Prabowo Izinkan Ekspatriat Pimpin BUMN, Fokus Standar Internasional
 
DPR Diminta Tegas Anggota Dewan Rangkap Jabatan Menteri
Senin, 14-09-2015 - 09:07:39 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Pemimpin DPR diminta untuk tegas sikapi kabar tiga menteri di Kabinet Kerja dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikabarkan belum resmi meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, Pemimpin DPR bisa menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pergantian ketiganya yang kini telah menjadi menteri.

"Jadi dua tindakan langsung dilakukan," kata Margarito kepada wartawan di Kawasan Cikini, Minggu 13 September 2015.

Margarito menjelaskan, surat kepada KPU ditujukan untuk meminta Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk ketiganya. Karena berdasarkan perundang-undangan maka yang berhak menggantikan mereka di DPR ialah orang yang memiliki perolehan suara di bawahnya dari daerah pemilihan (dapil) dan partai yang sama.

"Orang yang memperoleh suara terbanyak, nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu, otomatis. Jadi tidak bisa kompromi. Mau suka tidak suka, mau dia berkualitas atau tidak, karena dia dipilih (rakyat)," terangnya.

Sementara itu surat kepada Jokowi disampaikan untuk meminta presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian mereka dari statusnya sebagai wakil rakyat menyusul jabatan barunya menjadi menteri.

"Ya. Itu yang harus dilakukan pimpinan DPR. Bukan menunggu-nunggu usulan ini. Salah itu. Kalau Keppres belum diterbitkan pun, menurut saya tidak masalah. Karena UU (Undang-undang) MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan faktanya sudah jadi menteri," tandasnya.(r12/sindo)



 
Berita Lainnya :
  • DPR Diminta Tegas Anggota Dewan Rangkap Jabatan Menteri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved