www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Gara-gara Berjanggut, KemenPAN-RB Terima Aduan PNS
Minggu, 30-08-2015 - 19:52:39 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - PNS berjilbab sudah biasa, tapi bagaimana dengan pegawai tampil berewokan atau rambut gondrong?  Ini masih menjadi masalah di sejumlah instansi.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman,‎ pihaknya menerima pengaduan PNS dari salah satu instansi yang mengaku dilarang memelihara janggut.

"PNS ini mengaku ditegur atasannya karena berjanggut. Karena disuruh potong janggut, PNS ini merasa tidak nyaman dan meminta petunjuk KemenPAN-RB," terang Herman kepada wartawan, Minggu (30/8).

Dijelaskannya, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS butir ke-17 disebutkan ‎setiap PNS wajib menaati aturan kedinasan yang ditetapkan pejabat berwenang. Itu berarti PNS harus patuh dengan aturan di tempat dia bekerja.

"Terkait dengan pengaduan PNS yang dilarang berjanggut kembali kepada aturan kedinasan di instansi tersebut," ucapnya.

‎Meski begitu, menurut mantan pejabat di Sumedang ini, selama pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tidak ada aturan kedinasan, PNS berewokan tidak masalah.

"Kalau di instansinya tidak ada larangan untuk memelihara janggut, tidak fair kalau PNS-nya ditegur. Pimpinan instansi juga tidak boleh sewenang-wenang kepada bawahannya. Kecuali ada aturan yang melarang, PNS-nya harus taat. Kalau tidak mau taat aturan, pimpinan instansi bisa menegur PNS-nya, tentu caranya sesuai PP 53/2010," paparnya. (r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Gara-gara Berjanggut, KemenPAN-RB Terima Aduan PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved