www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA
 
Alamak, Menpora "Larang" PSSI Gelar Pertandingan
Jumat, 07-08-2015 - 10:16:13 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, didampingi Mantan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin (kanan), dan Staf Ahli Menpora, Faisal Abdullah (kiri), memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora, Selasa (23/6/2015),(kompas)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dengan permohonan untuk tidak menerbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaran keolahragaan PSSI.

"Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, di mana suratnya sekadar pemberitahuan bahwa Kemenpora sedang banding," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2015).

Surat Kemenpora ke Kapolri tertanggal 29 Juli ditandatangani oleh Sesmenpora Alfitra Salamm atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri serta Sekretaris Kementerian PMK.

Pada surat dengan Nomor 02574/Menpora/VII/2015 itu, pihak Kemenpora menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan PSSI masih berjalan, meski pada persidangan di PTUN beberapa waktu yang lalu telah mengabulkan gugatan dari induk organisasi sepak bola Indonesia itu.

Sebagai implikasi hukum atas putusan PTUN tingkat pertama tersebut, Kemenpora telah menempuh upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan akta permohonan banding dengan Nomor 19/G/2015/PTUN-JKT per tanggal 14 Juli.

Demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, pihak Kemenpora meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pelayanan dan fasilitas izin keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI, mengingat putusan atas gugatan belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak PSSI bersikukuh tetap menjalankan program yang telah ditetapkan. Salah satu program yang akan dilakukan, di antaranya, menggelar Piala Proklamasi serta kembali menggelar kompetisi Indonesia Super League (ISL) serta Divisi Utama.

Bahkan, PSSI tidak akan melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) selaku lembaga pemberi rekomendasi yang salah satunya untuk mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian.

PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mattalitti akan langsung melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dengan dasar hasil keputusan PTUN. Namun, adanya surat dari Kemenpora ke Kapolri berpeluang memunculkan permasalahan baru.(r12/ant/kmc)



 
Berita Lainnya :
  • Alamak, Menpora "Larang" PSSI Gelar Pertandingan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved