www.riau12.com
Selasa, 16-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF Tangani Pascabencana Banjir dan Longsor | 15:48 WIB - Dukung UMKM Alumni, IKA Akuntansi UIN Suska Riau Buka Layanan Sertifikasi Halal dan NIB Gratis | 15:39 WIB - Absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov Sebabkan Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau | 15:25 WIB - PLTA Koto Panjang: Debit Air Meningkat, Elevasi Waduk Stabil dan Belum Perlu Spillway | 15:24 WIB - Truk Tronton PT Arara Abadi Tabrak Kabel Listrik di Jalan Permukiman Pelalawan, Warga Terpaksa Gelap Gulita | 15:21 WIB - Infeksi EEHV Sebabkan Kematian Gajah Sumatera Laila, BBKSDA Tingkatkan Pemantauan
 
Wakil Ketua KPK Minta Seluruh Anggota Komisi XI DPR 2019–2024 Dipanggil Terkait Dana CSR BI–OJK
Sabtu, 13-12-2025 - 11:38:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Sorotan terhadap dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menguat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, secara terbuka meminta tim penyidik memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Menurut Tanak, pemanggilan menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan adil serta transparan. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.


“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).


Tanak menekankan bahwa setiap anggota Komisi XI yang diduga menikmati aliran dana CSR dari BI dan OJK wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa saat ini KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI sebagai tersangka, sehingga pemeriksaan secara menyeluruh penting untuk menghindari kesan tebang pilih.


“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sebagaimana dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya perkembangan kasus tersebut. Hingga kini, baru dua nama yang diumumkan sebagai tersangka, padahal dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024 terungkap bahwa program sosial yang bersumber dari dana CSR tersebut disebut sebagai kegiatan sosialisasi daerah pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggota Komisi XI sebagai mitra kerja BI dan OJK.


KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka pada Kamis (7/8/2025), yakni Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.


Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk menyusun proposal permohonan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal tersebut diajukan melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing tersangka.


Hergun diketahui menggunakan empat yayasan yang terhubung dengan Rumah Aspirasi miliknya, sementara Satori mengajukan proposal melalui delapan yayasan yang berada di bawah naungan Rumah Aspirasi Satori. Selain kepada BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga meminta dana serupa kepada mitra kerja Komisi XI lainnya.


Sejak periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut tercatat menerima dana sosial dalam jumlah besar. Namun, kegiatan yang dijanjikan dalam proposal diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.


Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi, kemudian diputar melalui transaksi tunai dan rekening baru milik orang kepercayaannya. Uang itu selanjutnya digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, bisnis minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.


Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut disebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi dengan melibatkan sebuah bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.


Desakan Wakil Ketua KPK agar seluruh anggota Komisi XI diperiksa menambah tekanan publik terhadap penanganan perkara ini. Tanak menilai pemeriksaan menyeluruh merupakan langkah penting untuk membuka alur dana CSR secara utuh dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.


KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan menjaga integritas penegakan hukum di sektor keuangan dan legislatif.


 




 
Berita Lainnya :
  • Wakil Ketua KPK Minta Seluruh Anggota Komisi XI DPR 2019–2024 Dipanggil Terkait Dana CSR BI–OJK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved