www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
13:48 WIB - Ribuan Pengungsi Aceh Timur Menahan Lapar, Bupati Cari Beras Darurat di Tengah Banjir dan Longsor | 13:46 WIB - Perempuan Adat dan Desa Terpinggirkan, WALHI: Eksploitasi SDA Picu Kekerasan Ekologis di Riau | 13:41 WIB - Dua Nelayan di Rokan Hilir Hilang Terseret Gelombang Tinggi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif | 13:35 WIB - Lonjakan Harga Cabai di Riau Dipicu Terputusnya Pasokan dari Sumbar dan Sumut, Pemerintah Cari Alternatif dari Jawa | 13:30 WIB - Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu | 13:25 WIB - Penghulu Sungai Nyamok Tegaskan Larangan Pemotongan BLT Kesra bagi Perangkat Desa
 
Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu
Senin, 01-12-2025 - 13:30:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Gelombang pertanyaan publik mengenai penanganan bencana di Sumatra terus meningkat. Banyak pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat nasional. Namun, di balik dorongan tersebut, terdapat mekanisme panjang yang jarang diketahui publik.


Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa penetapan darurat nasional bukan keputusan spontan. Pemerintah pusat hanya dapat menetapkan status tersebut jika daerah benar-benar kehabisan kemampuan mengatasi bencana.


"Dasarnya usulan provinsi. Jika kabupaten atau kota tidak mampu, mereka mengusulkan naik. Bila provinsi pun tidak sanggup, barulah pemerintah pusat dapat menetapkan sebagai bencana nasional," kata Trubus, Minggu (30/11/2025).


Menurutnya, publik sering terjebak pada anggapan bahwa semakin besar dampak bencana, semakin layak ditetapkan sebagai darurat nasional. Padahal, undang-undang menempatkan kapasitas daerah sebagai indikator utama.


Trubus mencontohkan gempa mematikan Yogyakarta pada 2006. Pemerintah pusat saat itu tidak menerbitkan status darurat nasional meski korban meninggal mencapai angka tinggi. Yogyakarta dinilai masih mampu mengelola pelayanan publik dan menyalurkan bantuan, sehingga penetapan bencana nasional tidak diperlukan.


Ia menjelaskan bahwa status darurat nasional membawa implikasi luas. Semua sumber daya diarahkan ke satu titik, termasuk tenaga medis, anggaran, dan layanan publik lainnya. Sekolah bisa diliburkan sementara, dan koordinasi sumber daya menjadi fokus utama pemerintah pusat.


Trubus memahami kegelisahan masyarakat yang mempertanyakan langkah pemerintah pusat, namun ia menekankan bahwa status darurat nasional tidak bisa dipaksakan jika daerah masih mampu mengelola krisis secara mandiri.


"Kalau daerah masih bisa bergerak, masih bisa mengatur anggaran dan koordinasi, itu tetap jadi urusan daerah," ujar Trubus.


Pakar ini juga menekankan bahwa beban besar yang dihadapi daerah kerap terkait dengan akar masalah bencana. Banyak insiden muncul akibat kerusakan lingkungan yang dipicu kebijakan lokal, termasuk penggundulan hutan yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah.


 




 
Berita Lainnya :
  • Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved