250 Ton Beras Ilegal Masuk Indonesia, Mentan Andi Amran Siap Copot Pejabat yang Meloloskan
Selasa, 25-11-2025 - 11:31:16 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Sebanyak 250 ton beras ilegal berhasil masuk ke Indonesia, memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Amran menegaskan siap mencopot pejabat kementerian yang terbukti meloloskan impor tanpa izin, termasuk di level direktur jenderal.
“Aku telepon satu-satu. Dirjen siapa yang meloloskan? Seandainya ada Dirjen meloloskan, hari ini berakhir jabatannya. Aku pastikan itu kalau dia tidak patuh pada presiden kita. Tapi, alhamdulillah ternyata deputi Dirjen patuh mengikuti instruksi Bapak Presiden,” ujar Amran, dikutip Senin (24/11/2025).
Menurut laporan pemerintah, beras impor ilegal tersebut masuk melalui Sabang. Penyegelan langsung dilakukan setelah Amran menghubungi Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam setempat. Beras ini masuk tanpa persetujuan pemerintah pusat, bertentangan dengan instruksi Presiden yang melarang impor di tengah stok nasional yang melimpah.
“Kami terima laporan tadi sekitar jam 02.00 bahwa ada beras masuk di Sabang. Itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel. Enggak boleh keluar,” tegas Amran.
Investigasi awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan status free trade zone untuk mengakali aturan impor. Pemerintah menilai pelaku memanfaatkan zona perdagangan bebas dengan alasan harga beras luar negeri lebih murah, padahal stok nasional berada pada level tertinggi beberapa tahun terakhir.
Selain Sabang, laporan serupa juga diterima dari Batam. Hingga kini, informasi tersebut masih diverifikasi, namun pemerintah menegaskan indikasi masuknya beras ilegal tidak bisa diabaikan.
Amran memastikan izin impor dari kementerian teknis maupun Kementerian Perdagangan tidak pernah diterbitkan. “Kami telepon Menteri Perdagangan tadi, langsung beliau katakan bahwa enggak ada, enggak ada izin,” tambahnya.
Pasca penyegelan, nasib 250 ton beras ilegal tersebut menunggu proses hukum. Pemerintah menegaskan barang akan tetap disita dan tidak boleh beredar di pasar hingga putusan pengadilan keluar. Penyidikan terus berlangsung untuk memastikan tidak ada praktik serupa di daerah lain, termasuk dugaan pelolosan dari pihak internal pemerintah.
Komentar Anda :