MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant, Dana Tak Bertuan Wajib Disalurkan ke Lembaga Sosial
Selasa, 25-11-2025 - 10:05:57 WIB
Riau12.com--JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait status rekening dormant, yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI XI pada 20–23 November 2025. Fatwa ini menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak pemiliknya, sehingga bank wajib melakukan penelusuran dan pemberitahuan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ini lahir setelah MUI menerima permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, terdapat lebih dari Rp190 triliun dana dormant, dan setelah klarifikasi masih tersisa lebih dari Rp50 triliun uang tak bertuan.
“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki ada lebih dari Rp190 triliun dana dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp50 triliun uang tak bertuan,” ujar Prof Niam, Senin (24/11/2025).
Menurut Prof Niam, dana dormant tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, namun juga tidak boleh ditinggalkan hingga tidak produktif. “Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Jangan sampai didiamkan tanpa mengingatkan pemilik, tapi juga jangan sampai diam tak produktif,” jelasnya.
Secara syariah, rekening dormant tetap menjadi hak nasabah, sehingga bank wajib melakukan pemberitahuan aktif. Namun, jika pemilik tidak dapat ditemukan atau telah tiada, maka status dana berubah menjadi al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Pada tahap ini, syariat mewajibkan penyaluran dana kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. “Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial. Untuk lembaga keuangan syariah, penyalurannya dilakukan ke lembaga sosial Islam seperti Baznas,” tambah Prof Niam.
Fatwa ini juga menekankan aspek moral, agar masyarakat tidak membiarkan harta mangkrak hingga berpotensi disalahgunakan. MUI menegaskan bahwa menelantarkan dana yang bisa menimbulkan penyalahgunaan atau praktik kejahatan hukumnya haram.
Fatwa tersebut disusun oleh para ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, bersama pimpinan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren. Ketentuannya menegaskan bahwa dana dormant tetap milik nasabah, bank wajib memberi peringatan, dan apabila dana tetap tidak tersentuh, wajib disalurkan untuk kemaslahatan umum serta rekening ditutup guna mencegah penyalahgunaan.
Komentar Anda :