Menteri Keuangan Serahkan Sepenuhnya Kasus Pencekalan Mantan Dirjen Pajak ke Kejaksaan Agung
Sabtu, 22-11-2025 - 12:01:50 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mencekal mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Purbaya menegaskan belum menerima laporan langsung dari Jaksa Agung terkait pencekalan tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Kamis, 20 November 2025.
Menteri Keuangan menjelaskan beberapa pegawai di lingkungan Ditjen Pajak telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan mengenai program tax amnesty yang menjadi sumber dugaan penyimpangan. “Yang jelas beberapa orang kita dimintai pernyataan tentang apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar saja proses berjalan,” tambahnya.
Menurut Purbaya, kasus yang kini diusut Kejagung kemungkinan berkaitan dengan penilaian yang kurang tepat dalam proses pengampunan pajak beberapa tahun lalu. “Mungkin ada beberapa penilaian yang tidak terlalu akurat, saya tidak tahu. Nanti pak Jaksa Agung yang menjelaskan,” ucapnya.
Purbaya menepis anggapan adanya upaya pemberesan internal terkait kasus ini. “Saya tidak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan pencekalan terhadap Ken Dwijugiasteadi yang diduga terlibat dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020. Pengajuan pencekalan ini dibenarkan Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman. “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujarnya.
Selain Ken, Kejagung turut mencekal empat nama lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh nama tersebut tercantum dalam dokumen pencekalan dengan alasan dugaan korupsi.
Kasus yang kembali menyeruak dari periode lama ini menjadi sorotan publik sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum di sektor perpajakan yang selama ini berada di bawah perhatian masyarakat.
Komentar Anda :