www.riau12.com
Sabtu, 22-November-2025 | Jam Digital
13:54 WIB - Semarak HGN ke-80, Wabup Rohul Ikut Gerak Jalan Santai Bersama Ratusan Guru di Rambah | 13:39 WIB - PUPR Rohil Mulai Perbaikan Jalan Kecamatan Bagansiapiapi, Proyek 45 Hari Dimulai | 13:30 WIB - PLN Ganti Tiang Miring di Selatpanjang, Listrik Dipadamkan Dua Jam Sabtu Pagi | 13:12 WIB - Sumur Pinang-70 Meledak Produksi 2.648 BOPD, PHR Cetak Rekor Baru di WK Rokan | 12:01 WIB - Menteri Keuangan Serahkan Sepenuhnya Kasus Pencekalan Mantan Dirjen Pajak ke Kejaksaan Agung | 11:52 WIB - BMKG Pekanbaru Prediksi Hujan di Riau Sabtu 22 November, Waspadai Intensitas Sedang hingga Lebat
 
BPJS Kesehatan Ganti Sistem Berjenjang dengan Rujukan Berdasarkan Kompetensi Medis
Sabtu, 22-11-2025 - 11:38:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mendorong reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan, yang akan menggantikan sistem berjenjang dengan rujukan berbasis kompetensi medis. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat akses layanan bagi pasien, meski ada kekhawatiran potensi kenaikan klaim BPJS ke rumah sakit.


Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mengatakan penerapan sistem baru akan berdampak pada pembayaran BPJS ke fasilitas kesehatan. “Dalam perhitungannya, kita juga melakukan rasionalisasi tarif, sehingga efisiensi yang kita lakukan itu juga kita upayakan untuk meningkatkan kualitas layanan ke rumah sakit,” ujar Irsan, dikutip dari Kumparan, Jumat (21/11/2025).


Irsan memperkirakan biaya klaim BPJS ke rumah sakit akan meningkat dengan adanya aturan tersebut. Berdasarkan evaluasi pilot project yang sedang dijalankan sejak Oktober 2025, peningkatan biaya diperkirakan antara 0,64 hingga 1,69 persen dibandingkan data 2023 hingga Juni 2024. “Sementara ini dampaknya kita hitung spending naik sekitar?0,64% sampai?1,69%. Oleh karena itu, untuk memastikan, saat ini kami melakukan piloting penerapan kebijakan ini mulai bulan Oktober kemarin,” jelasnya.


Meski begitu, Kemenkes menegaskan penerapan sistem baru tidak akan memengaruhi iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat. “Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,” kata Irsan.


Sistem rujukan saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Dengan kebijakan baru, pasien dapat dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai dengan kompetensi layanan yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.


Reformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat penanganan pasien, serta memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.


 




 
Berita Lainnya :
  • BPJS Kesehatan Ganti Sistem Berjenjang dengan Rujukan Berdasarkan Kompetensi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved