www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
BPJS Kesehatan Ganti Sistem Berjenjang dengan Rujukan Berdasarkan Kompetensi Medis
Sabtu, 22-11-2025 - 11:38:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mendorong reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan, yang akan menggantikan sistem berjenjang dengan rujukan berbasis kompetensi medis. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat akses layanan bagi pasien, meski ada kekhawatiran potensi kenaikan klaim BPJS ke rumah sakit.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mengatakan penerapan sistem baru akan berdampak pada pembayaran BPJS ke fasilitas kesehatan. “Dalam perhitungannya, kita juga melakukan rasionalisasi tarif, sehingga efisiensi yang kita lakukan itu juga kita upayakan untuk meningkatkan kualitas layanan ke rumah sakit,” ujar Irsan, dikutip dari Kumparan, Jumat (21/11/2025).

Irsan memperkirakan biaya klaim BPJS ke rumah sakit akan meningkat dengan adanya aturan tersebut. Berdasarkan evaluasi pilot project yang sedang dijalankan sejak Oktober 2025, peningkatan biaya diperkirakan antara 0,64 hingga 1,69 persen dibandingkan data 2023 hingga Juni 2024. “Sementara ini dampaknya kita hitung spending naik sekitar?0,64% sampai?1,69%. Oleh karena itu, untuk memastikan, saat ini kami melakukan piloting penerapan kebijakan ini mulai bulan Oktober kemarin,” jelasnya.

Meski begitu, Kemenkes menegaskan penerapan sistem baru tidak akan memengaruhi iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat. “Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,” kata Irsan.

Sistem rujukan saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Dengan kebijakan baru, pasien dapat dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai dengan kompetensi layanan yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.

Reformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat penanganan pasien, serta memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.

 




 
Berita Lainnya :
  • BPJS Kesehatan Ganti Sistem Berjenjang dengan Rujukan Berdasarkan Kompetensi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved