www.riau12.com
Sabtu, 22-November-2025 | Jam Digital
10:03 WIB - Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp2,89 Triliun dalam Paripurna DPRD Bengkalis | 09:57 WIB - Pengeroyokan Koordinator Parkir di Rumbai Bongkar Dugaan Pungli dan Parkir Ilegal, DPRD Pekanbaru Geram | 09:50 WIB - PSI Riau Mantapkan Konsolidasi: Kaesang dan RJA Hadiri Rakorwil 29 November di Pekanbaru | 09:45 WIB - Puting Beliung Hantam Rejosari: Atap Terbang, Dinding Roboh, BPBD Turun ke Lokasi | 09:39 WIB - Hasil Otopsi Sri Mulyana: Tanda Kekerasan Ditemukan, Penyebab Kematian Aspeksia | 09:28 WIB - Dinsos Bengkalis Tingkatkan Kompetensi Operator SIKS-NG dan DTSEN di Seluruh Kecamatan
 
Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Ada Keputusan, Kemenkeu Pertimbangkan Kinerja dan Fiskal Negara
Jumat, 21-11-2025 - 15:08:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengenai usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.


Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan terkait besaran maupun waktu kenaikan gaji ASN.


“Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari Menpan. Nah saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN Kita edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).


Luky menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penilaian kinerja dan produktivitas ASN menjadi salah satu faktor utama, sementara kemampuan fiskal negara juga menjadi pertimbangan penting.


“Ini bukan simpel, semudah kita naikin gaji. Enggak seperti itu. Kita lihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa, dan tentu saja kemampuan fiskal kita seperti apa. Itu semua yang akan kita pertimbangkan,” ujarnya.


Selain itu, Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji merupakan bagian dari penataan organisasi dan transformasi birokrasi, dengan remunerasi menjadi salah satu elemen penting dalam proses tersebut.


Kenaikan gaji bagi ASN, yang mencakup PNS, TNI, dan Polri, merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.


Namun hingga kini, aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji belum terbit. Pemberian gaji bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengikuti PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Ada Keputusan, Kemenkeu Pertimbangkan Kinerja dan Fiskal Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved