Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Ada Keputusan, Kemenkeu Pertimbangkan Kinerja dan Fiskal Negara
Jumat, 21-11-2025 - 15:08:44 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengenai usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan terkait besaran maupun waktu kenaikan gaji ASN.
“Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari Menpan. Nah saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN Kita edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Luky menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penilaian kinerja dan produktivitas ASN menjadi salah satu faktor utama, sementara kemampuan fiskal negara juga menjadi pertimbangan penting.
“Ini bukan simpel, semudah kita naikin gaji. Enggak seperti itu. Kita lihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa, dan tentu saja kemampuan fiskal kita seperti apa. Itu semua yang akan kita pertimbangkan,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji merupakan bagian dari penataan organisasi dan transformasi birokrasi, dengan remunerasi menjadi salah satu elemen penting dalam proses tersebut.
Kenaikan gaji bagi ASN, yang mencakup PNS, TNI, dan Polri, merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun hingga kini, aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji belum terbit. Pemberian gaji bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengikuti PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Komentar Anda :