www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Thrifting Tidak Bisa Legalkan Barang Bekas Ilegal, Menkeu: Kita Akan Tindak Pelanggar
Jumat, 21-11-2025 - 09:48:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang legal bagi aktivitas thrifting yang mengandalkan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal pajak, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang melarang masuknya barang bekas ke Indonesia.

“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menepis anggapan bahwa penerapan pajak dapat membuat status barang ilegal menjadi legal. Ia menegaskan logika tersebut tidak berlaku dalam konteks hukum. “Sudah jelas itu ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak,” jelasnya.

Menteri Keuangan itu juga mengungkap pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang kerap memasukkan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok. Ia menekankan pengawasan kini semakin ketat, sehingga pola impor ilegal tidak lagi mudah dilakukan. “Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa impor segala macam,” katanya.

Purbaya menyerukan pelaku thrifting untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas dan mulai beralih ke produk lokal. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memulihkan industri tekstil nasional yang selama bertahun-tahun tertekan oleh derasnya barang impor murah. “Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga industri dalam negeri sekaligus menegakkan hukum terkait larangan impor barang bekas ilegal.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Thrifting Tidak Bisa Legalkan Barang Bekas Ilegal, Menkeu: Kita Akan Tindak Pelanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved