Thrifting Tidak Bisa Legalkan Barang Bekas Ilegal, Menkeu: Kita Akan Tindak Pelanggar
Jumat, 21-11-2025 - 09:48:23 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang legal bagi aktivitas thrifting yang mengandalkan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal pajak, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang melarang masuknya barang bekas ke Indonesia.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menepis anggapan bahwa penerapan pajak dapat membuat status barang ilegal menjadi legal. Ia menegaskan logika tersebut tidak berlaku dalam konteks hukum. “Sudah jelas itu ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak,” jelasnya.
Menteri Keuangan itu juga mengungkap pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang kerap memasukkan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok. Ia menekankan pengawasan kini semakin ketat, sehingga pola impor ilegal tidak lagi mudah dilakukan. “Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa impor segala macam,” katanya.
Purbaya menyerukan pelaku thrifting untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas dan mulai beralih ke produk lokal. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memulihkan industri tekstil nasional yang selama bertahun-tahun tertekan oleh derasnya barang impor murah. “Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga industri dalam negeri sekaligus menegakkan hukum terkait larangan impor barang bekas ilegal.
Komentar Anda :