Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar
Rabu, 19-11-2025 - 12:01:00 WIB
Riau12.com-Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja menggunakan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak kerja fiktif di Bank BRI. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, usai gelar ekspose penyidikan pada Senin malam, 17 November 2025.
Antonius menjelaskan penyidik telah memiliki dasar kuat untuk menaikkan status hukum para pihak yang diperiksa. “Dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka yakni Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), Relation Manager BRI; Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo; serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Penyidik langsung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
Modus korupsi diduga bermula dari pengajuan kredit modal kerja yang dilampiri tiga SPK mengatasnamakan tiga kementerian, yang kemudian dicurigai fiktif. Meski demikian, FHS tetap memproses dan mengusulkan pencairan kredit tanpa verifikasi mendalam.
“Ia langsung menyetujuinya,” kata Antonius.
Usulan pencairan diteruskan kepada pimpinan BRI hingga akhirnya kredit disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar. Setelah pencairan, MLG menarik dana tersebut dan menyalurkannya ke sejumlah rekening cangkang. Dari aliran dana itu, FHS diduga menerima bagian sekitar Rp800 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita dua mobil milik pihak swasta yang terkait aliran dana, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes. Kasus ini terjadi pada periode 2023–2025 dan saat ini kredit tersebut berstatus macet.
Penyidik masih menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat, termasuk identitas kementerian yang dicatut dalam SPK fiktif.
Komentar Anda :