Delapan Tersangka Ditetapkan, Akademisi Soroti Transparansi Polisi di Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 18-11-2025 - 14:18:20 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Prof. Tono Saksono, menyoroti sikap kepolisian dalam menangani laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Roy Suryo dan sejumlah pihak. Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bersikap independen dan tidak menunjukkan keberpihakan.
Menurut Tono, kepolisian memiliki tugas utama untuk mencari serta menampilkan kebenaran secara objektif. Namun, ia menyebut tidak melihat prinsip tersebut diterapkan dalam penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Pernyataan itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Selasa, 18 November 2025.
Tono menyoroti pernyataan penyidik kepolisian yang sebelumnya menyebut bahwa ijazah Presiden Jokowi dinyatakan identik. Ia menilai polisi tidak memberikan penjelasan mengenai proses pembandingannya sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
“Identik itu prosesnya bagaimana? Yang dibandingkan dengan apa? Bagaimana cara membandingkannya? Tidak bisa diumumkan hanya hasilnya saja,” ujar Tono.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster pada 7 November 2025. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Tono berharap kepolisian dapat bertindak lebih transparan dan profesional dalam menangani perkara yang sensitif serta menarik perhatian publik luas tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum seharusnya mengedepankan objektivitas dan tidak memunculkan kesan keberpihakan.
Komentar Anda :