www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Hanya Sekali, BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan untuk Kalangan Ekonomi Bawah
Jumat, 14-11-2025 - 15:06:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU– Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku sekali dan khusus bagi peserta dari kalangan tidak mampu. Ia meminta agar masyarakat tidak menyalahartikan kebijakan ini sebagai peluang untuk menunda pembayaran iuran.


“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya tunggu nunggak saja, enggak usah bayar,” kata Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/11/2025).


Ghufron menjelaskan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang masuk dalam kategori ekonomi bawah, yakni desil 1 hingga 5 menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib memenuhi kewajibannya.


“Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan),” tegasnya. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran.


Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat memahami konsep pemutihan sesuai kebijakan pemerintah. Ia juga mengingatkan peserta yang telah mendapat penghapusan untuk tetap melanjutkan pembayaran iuran di masa mendatang.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 melalui proses registrasi ulang.


Adapun syarat peserta yang berhak mendapat pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah:


1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
2. Beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
3. Berasal dari kalangan tidak mampu
4. Status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda


Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Hanya Sekali, BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan untuk Kalangan Ekonomi Bawah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved