Hanya Sekali, BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan untuk Kalangan Ekonomi Bawah
Jumat, 14-11-2025 - 15:06:03 WIB
Riau12.com-PEKANBARU– Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku sekali dan khusus bagi peserta dari kalangan tidak mampu. Ia meminta agar masyarakat tidak menyalahartikan kebijakan ini sebagai peluang untuk menunda pembayaran iuran.
“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya tunggu nunggak saja, enggak usah bayar,” kata Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ghufron menjelaskan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang masuk dalam kategori ekonomi bawah, yakni desil 1 hingga 5 menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib memenuhi kewajibannya.
“Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan),” tegasnya. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat memahami konsep pemutihan sesuai kebijakan pemerintah. Ia juga mengingatkan peserta yang telah mendapat penghapusan untuk tetap melanjutkan pembayaran iuran di masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 melalui proses registrasi ulang.
Adapun syarat peserta yang berhak mendapat pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
2. Beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
3. Berasal dari kalangan tidak mampu
4. Status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.
Komentar Anda :