Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Tanpa KTP, Usai Kasus Warga Baduy Ditolak RS
Jumat, 14-11-2025 - 14:00:32 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), terutama bagi mereka yang datang dalam kondisi gawat darurat.
Pernyataan ini disampaikan merespons kasus seorang warga Suku Baduy Dalam bernama Repan yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta. Repan disebut sempat ditolak salah satu rumah sakit karena tidak memiliki identitas diri.
"Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak," ujar Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menkes mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. Ia meminta BPJS Kesehatan bersama rumah sakit daerah memperkuat komunikasi agar pasien tanpa identitas tetap dapat menerima layanan kesehatan darurat.
"Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, seharusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar diterima," katanya.
Budi menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan berkewajiban menerima pasien tanpa KTP apabila dalam kondisi emergency. Ia memastikan tidak ada alasan administratif yang dapat digunakan sebagai dasar penolakan.
"Nanti, rumah sakit daerah ini mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Namun, kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita kalau ada emergency pasti diterima," tutupnya.
Komentar Anda :