Kebutuhan SDM Meningkat, Kemenkeu Siapkan 18 Ribu Lebih Formasi CPNS Hingga 2029
Jumat, 14-11-2025 - 09:38:42 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk periode 2025–2029. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mengatur proyeksi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkeu selama lima tahun ke depan.
Dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, rekrutmen CPNS akan dimulai dengan 2.100 formasi pada tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada periode 2026 hingga 2029, yakni menjadi 4.350 formasi setiap tahun. Proyeksi kebutuhan SDM ini dihitung dengan memperhatikan pertumbuhan kebutuhan sebesar 0,01 hingga 0,50 persen per tahun.
PMK tersebut menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan aparatur disusun secara cermat dan sesuai ketentuan, sekaligus selaras dengan arah kebijakan nasional. Perhitungan juga mempertimbangkan kondisi aktual SDM Kemenkeu yang tercatat sebanyak 77.055 pegawai per 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 76.978 merupakan pegawai negeri sipil dan 77 lainnya berstatus PPPK. Unit dengan jumlah pegawai terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 43.754 orang atau 56,78 persen, disusul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan 15.828 pegawai atau 20,54 persen.
Komposisi usia pegawai menunjukkan struktur generasi yang beragam. Generasi Z mendominasi dengan 23.920 orang atau 31,04 persen, disusul generasi Y sebanyak 32.102 orang atau 41,66 persen. Sementara itu, generasi X tercatat 21.013 orang atau 27,27 persen, dan generasi Baby Boomer tinggal 20 orang atau 0,03 persen.
Periode 2025–2029 juga menjadi masa transisi besar bagi Kemenkeu. Sebanyak 5.738 pegawai diperkirakan memasuki masa pensiun, sementara tren tiga tahun terakhir menunjukkan sekitar 2.010 pegawai berpotensi keluar karena penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, atau alasan lainnya.
Melalui PMK ini, Kemenkeu menetapkan arah kebijakan pertumbuhan SDM yang memadukan strategi zero atau positive growth bagi unit-unit penerimaan negara, serta negative growth bagi fungsi lainnya. Kebijakan ini disusun sejalan dengan transformasi proses bisnis, percepatan digitalisasi, penyederhanaan birokrasi, dan penerapan sistem kerja baru di lingkungan Kemenkeu.
Kebijakan rekrutmen yang terukur ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan pelayanan publik, memperkuat kapasitas organisasi, serta menjawab tantangan perubahan di masa depan.
Komentar Anda :